Berita Jawa Tengah

Pembayaran THR di 54 Perusahaan Masih Bermasalah, DPRD Jateng: Pandemi Jangan Melulu Sebagai Alasan

Posko THR Disnakertrans Jateng menerima aduan terhadap 54 perusahaan yang masih bermasalah terkait pembayaran THR kepada pekerja.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
DPRD JATENG
Anggota Komisi E DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto (kanan) saat melakukan sidak ke beberapa perusahaan terkait pembayaran THR, Jumat (7/5/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Disnakertrans Jateng menerima aduan terkait tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1442 Hijriyah.

Posko THR Disnakertrans Jateng menerima aduan terhadap 54 perusahaan yang masih bermasalah terkait pembayaran THR kepada pekerja.

Perusahaan paling banyak bermasalah soal THR yakni ada di Kota Surakarta dan Kota Semarang.

Rata-rata merupakan perusahaan padat karya yang bergerak di bidang garmen dan tekstil.

Baca juga: Polisi Bongkar Penjualan Alat Tes Antigen Ilegal di Jateng, Ganjar: Tolong Usut Tuntas Kasus Ini

Baca juga: Alhamdulillah, 211.455 Pengajar Keagamaan di Jateng Dapat Bantuan Insentif, Tiap Bulan Rp 100 Ribu

Baca juga: H-7 Lebaran, Disnakertrans Jateng Terima 54 Aduan THR, Ini Tindaklanjutnya

Baca juga: Di Jateng, Salat Idulfitri Hanya Boleh Digelar di Zona Hijau dan Kuning Penyebaran Covid-19

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi E DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto menyatakan, pembayaran THR kepada pekerja merupakan kewajiban yang harus dilakukan pengusaha.

Jika perusahaan tidak mampu membayarkannya, dengan alasan terdampak pandemi, ada mekanisme yang harus dilakukan.

Yakni akan ada tim audit untuk memeriksa neraca atau lalu lintas keuangan perusahaan untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut tidak mampu.

"THR ini merupakan kewajiban perusahaan yang mesti dibayarkan pada karyawan."

"Jika perusahaan mengaku terkendala, petugas akan melakukan audit neraca keuangannya," kata Yudi kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (7/5/2021).

Pemerintah, kata dia, juga memiliki ketentuan dan sanksi jika ada pengusaha yang tetap membandel tidak membayarkan THR hingga lewat H-1 hari keagamaan.

Politikus Partai Gerindra ini menuturkan, pembayaran THR akan mampu mendorong multiplier effect.

Dimana, dengan THR dibayarkan, maka pekerja akan bisa berbelanja, praktis ada perputaran uang dan menggerakkan roda perekonomian.

"Jika masyarakat punya uang, daya beli masyarakat kan meningkat, itu akan menggerakkan cash flow perusahaan juga."

"Sehingga perekonomian akan bagus," ujarnya.

Pada Kamis (6/5/2021) Yudi bersama Tim Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng juga memantau proses pembayaran THR di sejumlah perusahaan di Kawasan Industri Candi Semarang dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved