Berita Jawa Tengah

Pembayaran THR di 54 Perusahaan Masih Bermasalah, DPRD Jateng: Pandemi Jangan Melulu Sebagai Alasan

Posko THR Disnakertrans Jateng menerima aduan terhadap 54 perusahaan yang masih bermasalah terkait pembayaran THR kepada pekerja.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
DPRD JATENG
Anggota Komisi E DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto (kanan) saat melakukan sidak ke beberapa perusahaan terkait pembayaran THR, Jumat (7/5/2021). 

Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari mengatakan, aduan itu diterima Posko THR Disnakertrans Jateng dan 6 Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) di Jawa Tengah.

Aduan itu bisa jadi lebih banyak, karena masing-masing Disnaker tingkat kabupaten/kota juga membuka posko serupa.

Setidaknya ada tiga alasan aduan.

Pertama karyawan belum menerima THR hingga H-7 sebagaimana ketentuannya.

Kedua, THR yang dicicil dan ketiga adalah nominal THR yang tak sesuai aturan. (Mamduh Adi)

Baca juga: Tiga Objek Wisata Ini Bakal Ditutup Selama Libur Lebaran, Begini Alasan Bupati Pemalang

Baca juga: 5 Perusahaan Ingin Mencicil Pembayaran THR, Disnaker Kota Semarang Minta Bersepakat dengan Buruh

Baca juga: Buntut Aksi Premanisme di Pasar Jepon Blora, Empat Oknum Anggota Ormas Ditangkap, Begini Ceritanya

Baca juga: Jelang Liga 1 2021, PSIS Semarang Tidak Cari Pemain Baru, Yoyok: Kami Optimalkan Jebolan Akademi

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved