Larangan Mudik Lebaran
Polisi Cegat Travel Gelap di Ajibarang Banyumas, Angkut Lima Penumpang dari Jakarta ke Kebumen
Travel gelap itu adalah mobil Grandmax berpelat nomor B 1440 PRE yang dicegat di Pospam perbatasan di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Kurang dua hari pemberlakuan larangan mudik Lebaran, Satlantas Polresta Banyumas mencegat sebuah travel gelap yang membawa penumpang, Selasa (4/5/2021).
Travel gelap itu adalah mobil Grandmax berpelat nomor B 1440 PRE yang dicegat di Pospam perbatasan di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Travel gelap itu diketahui tidak mempunyai izin trayek dan mengangkut lima penumpang dengan menarik tarif.
Travel itu melintas sekira pukul 11.30.
Baca juga: Lansia di Banyumas Bingung, Baru Terima Dosis Pertama tapi Program Vaksinasi Massal BUMN Sudah Tutup
Baca juga: Banyumas Kota Keempat Roadshow Panggung Kahanan, Ganjar Pranowo: Sudah Terkumpul Donasi Rp 39,3 Juta
Baca juga: Pemkab Banyumas Siapkan GOR Satria Purwokerto sebagai Lokasi Karantina Pemudik, Dibuka 6-17 Mei
Baca juga: Ingin Gelar Salat Idulfitri, Masjid dan Musala di Banyumas Harus Kantongi Izin dari Satgas Covid-19
"Kami curiga dengan mobil tersebut."
"Lalu setelah diinterogasi, ternyata benar itu masuk kategori travel gelap," ujar Kasatlantas Polresta Banyumas, Kompol Ari Prayitno kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (4/5/2021).
Travel itu dike mudikan Slamet Hadi Leksono (51) warga Kebumen yang hendak mengantarkan penumpangnya dari Jakarta ke Kebumen dan Purworejo.
"Penumpang ditarik uang Rp 250 ribu per orang," imbuhnya.
Kasatlantas menambahkan, jika saat ini travel gelap ditilang dan ditahan sebagai barang bukti serta diamankan di Mako Satlantas Polresta Banyumas.
Petugas memberikan arahan kepada pengemudi dan penumpang terkait pelanggaran tersebut.
Setelah dijelaskan oleh petugas kemudian dilaksanakan penindakan tilang.
Sementara pengemudi dijerat Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Untuk penumpang akan dilakukan swab tes.
"Sebagian ada yang dijemput keluarganya dan ada yang kami antarkan," katanya.
Polisi mengimbau bahwa 6 - 17 Mei 2021 sebagai masa peniadaan mudik sudah diberlakukan.
Sehingga akan ada pemeriksaan dan pemantauan perbatasan di Kabupaten Banyumas. (Permata Putra Sejati)
Baca juga: Awalnya Ada yang Ikut Pengajian di Pekalongan, Menular ke Belasan Warga Desa Tanalum Purbalingga
Baca juga: Kebiasaan Buruk Sales Menurut Disperindag Purbalingga: Kerap Sisipkan Produk Kadaluarsa
Baca juga: Masih Tradisional di Pemandian Air Panas Pingit Banjarnegara, Dialirkan Gunakan Bambu
Baca juga: Bu Dokter Ini Rajin Kunjungi Ponpes di Banjarnegara, Periksa Kesehatan Gigi Santri, Begini Ceritanya