Berita Jawa Tengah
62 Napi Rutan Salatiga Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri
Rutan Salatiga terus berusaha semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan yang baik kepada warga binaan. Salah satunya pemberian hak berupa remisi.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SALATIGA - 62 narapidana Rutan Kelas IIB Kota Salatiga diusulkan mendapat remisi Idulfitri 1442 Hijriah.
Kepala Rutan Kelas IIB Kota Salatiga, Andre Lesmano mengatakan, puluhan narapidana tersebut terdiri dari perkara pencurian, narkotika, penggelapan, perlindungan anak, dan penipuan.
"Usulan remisi sudah diajukan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham."
"Mereka yang diusulkan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Pemudik Tujuan Salatiga Ini Gas Pol Hindari Razia, Hari Sebut Ibarat Sedang Ikuti Ajang Balap Motor
Baca juga: Petugas Gabungan Dapati Pedagang Jual Daging Glonggongan di Salatiga, Jumlahnya Capai 47,5 Kilogram
Baca juga: Wali Kota Salatiga Izinkan Santri dan ASN Mudik tapi Harus Kantongi Syarat Ini
Baca juga: Menengok Sanggar Seni Kaligrafi Alif di Salatiga, Karyanya Sudah Laku Hingga Negara Paman Sam
Andre menyatakan, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Seperti menjalani minimal 6 bulan pidana, berkelakuan baik, dengan dibuktikan tidak pernah melanggar aturan dan tidak mendapat catatan register pelanggaran.
Ia menambahkan, pemberian remisi diharapkan bisa memacu semangat para narapidana untuk meningkatkan kedisiplinan.
Serta mematuhi setiap peraturan yang berlaku selama berada di rutan walaupun dalam keadaan yang terbatas.
"Selain sejumlah syarat itu mereka juga wajib aktif mengikuti program pembinaan."
"Terlebih di tengah masa pandemi Covid-19 seperti ini, warga binaan harus senantiasa menjaga diri dan kebersihan lingkungan," katanya.
Dirinya mengungkapkan, Rutan Salatiga terus berusaha semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan yang baik kepada warga binaan.
Salah satunya pemberian hak berupa remisi.
Dia meminta kepada seluruh warga binaan agar terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk pembinaan yang ada serta taat aturan.
Pembinaan itu akan menjadi bekal positif saat warga binaan bebas dan kembali ke masyarakat.
"Semoga dapat menjadikan motivasi agar tetap disiplin dengan setiap aturan yang berlaku di rutan."