Berita Kriminal
Pemuda di Rembang Purbalingga Diamankan saat Ambil Paket, Isinya 1000 Pil Hexymer yang Dibeli Online
Sorang sopir, BFP (22), warga Kecamatan Rembang, Purbalingga, diamankan karena kepemilikan obat-obat terlarang.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Sorang sopir, BFP (22), warga Kecamatan Rembang, Purbalingga, diamankan karena kepemilikan obat-obat terlarang.
Dari tangan BFP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1.000 butir obat jenis Hexymer dalam satu wadah, 10 butir obat jenis Aprazolam, satu telepon genggam, dan satu bungkus bekas paket obat terlarang.
"Ini merupakan sebuah keberhasilan namun juga keprihatinan dimana masih ada saja pelaku penyalahgunaan obat terlarang di wilayah Kabupaten Purbalingga," ujar Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono, saat memberikan keterangan pers, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: JADWAL Salat dan Buka Puasa Ramadan Hari Ke-17 di Purbalingga, 29 April 2021
Baca juga: Permintaan Mukena Ecoprint Purbalingga Meningkat Jelang Idulfitri, Dibandrol Rp 350 Ribu-Rp 1,5 Juta
Baca juga: Toko Modern di Purbalingga Wajib Jual Hasil UMKM, Mulai dari Makanan sampai Hasil Kriya
Baca juga: Lantik 139 Pejabat Fungsional, Bupati Purbalingga Ingatkan ASN Harus Inovatif dan Kreatif
Pujiono mengatakan, BFP diamankan sesaat setelah mengambil paket obat terlarang di salah satu tempat jasa pengiriman di wilayah Kecamatan Purbalingga, Sabtu (24/4/2021).
Sebelumnya, BFP membeli barang tersebut melalui salah satu aplikasi jual beli online.
"Tersangka memesan obat terlarang melalui aplikasi jual beli online. Setelah barang sampai, kemudian obat terlarang dipakai untuk dirinya sendiri dan dijual lagi ke orang lain," katanya.
Berdasarkan keterangan BFP, ia membeli obat terlarang secara online seharga Rp 300 ribu.
Selain dipakai pribadi, obat tersebut juga dijual kepada orang lain, seharga Rp 3 ribu per butir.
"Tersangka mengaku sudah dua kali membeli obat terlarang secara online. Pada pembelian yang ketiga, ia diamankan petugas," tambah Pujiono.
BFP bakal dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (Tribunbanyumas/jti)
Baca juga: Tak Ada Pos Penyekatan Pemudik di Kabupaten Semarang, Hanya Ada 14 Pos Pantau. Ini Fungsinya
Baca juga: Muncul 2 Klaster Tarawih di Banyumas: 51 Orang Positif Covid, Prokes di Masjid Diperketat
Baca juga: Kernet Truk di Kebumen Ditangkap Polisi, Jual Pil Hexymer Tanpa Resep Dokter
Baca juga: Gondol 3 Motor seusai Kencan di Hotel di Kabupaten Semarang, Agus: Ada 3 Anak yang Harus Dihidupi