Berita Kabupaten Semarang

Pengusaha Ngadu ke Dewan, Kena Pungli Izin Usaha di Kabupaten Semarang

Jika pengusaha dalam menjalankan usahanya tidak sesuai aturan main, DPRD Kabupaten Semarang mengharap adanya tindakan hukum sebagaimana di Perda.

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/M NAFIUL HARIS
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - DPRD Kabupaten Semarang meminta penegak peraturan daerah (Perda), dalam hal ini Satpol PP tidak tebang pilih menindak oknum yang bermain dalam perizinan usaha di Bumi Serasi

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi mengatakan, banyak pengusaha yang mengadu mengalami kesulitan dalam mengurus perizinan di Kabupaten Semarang. 

Baca juga: FAKTA BARU Pungli di Kantor Kelurahan Muktiharjo Kidul Semarang: Dia Pernah Tersandung Kasus Serupa

Baca juga: Takmir Masjid di Kabupaten Semarang Wajib Lapor ke Polsek setempat Jika Ingin Gelar Salat Idulftri

Baca juga: 77 Dusun di Kabupaten Semarang Rawan Kekeringan, BPBD Siapkan Bantuan 163 Tanki Air Bersih

Baca juga: Guru dan Siswa Terpapar Covid-19, Wali Kota Semarang: Dipastikan Bukan Karena Uji Coba PTM

"Dinas-dinas terkait yang mengurus perizinan sesuai aturan harusnya memberi kemudahan."

"Kalau ada lama, pemohon sebaiknya juga melapor, karena apa ada banyak broker di perizinan."

"Jangan sampai dimanfaatkan," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (28/4/2021). 

Menurut Wisnu, dalam mengurus perizinan di Kabupaten Semarang sebenarnya tidak ada kesulitan.

Terlebih sekarang memakai sistem online. 

Meski demikian, dia tidak menampik adanya broker perizinan hanya saja untuk membuktikan hal tersebut juga dirasa sangat sulit. 

"Karena selama ini belum ada izin, usaha sudah berjalan."

"Kalau sampai seperti itu, dugaan adanya pungli bisa jadi benar."

"Karena selama ini Komisi C DPRD Kabupaten Semarang banyak menyidak di situ ada pelanggaran," katanya.

Politisi PDIP itu menyatakan, saat dikonfirmasi dinas terkait mengaku sudah melayangkan surat ke penegak perdana.

Hanya saja, tidak ada tindaklanjut dari Satpol PP Kabupaten Semarang

Ia menambahkan, jika pengusaha dalam menjalankan usahanya tidak sesuai aturan main, DPRD Kabupaten Semarang mengharap adanya tindakan hukum sebagaimana tertuang pada Perda. 

"Tapi kenyataan pengusaha-pengusaha itu mengadu."

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved