Berita Tegal Hari Ini
Keputusan Final! Alun-alun Kota Tegal Tidak Digunakan untuk Salat Idulfitri, Berikut Alasannya
Anggota Forkompinda menolak jika pagar seng yang mengelilingi alun-alun harus dibuka dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Alun-alun Kota Tegal tahun ini dipastikan tidak bisa digunakan untuk pelaksanaan salat Idulfitri 1442 Hijriyah.
Biasanya di tahun-tahun sebelumnya, alun-alun digunakan untuk tempat salat Idulfitri bagi jamaah perempuan.
Sementara jamaah laki-laki berada di Masjid Agung Kota Tegal dan jalan umum di sekitar masjid.
Keputusan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Tegal di Adipura Balai Kota Tegal, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Klaster Sekolah Berbasis Ponpes Muncul di Kota Tegal, Awalnya Ada Siswa yang Sakit, 13 Orang Positif
Baca juga: Empat Bulan Tangani 23 Kasus Narkoba, Kapolres Tegal Kota: Masa Pandemi Pengedar Makin Aktif
Baca juga: Uji Coba PTM Tahap Kedua di Kota Tegal, Disdikbud: Lancar Tanpa Kendala
Baca juga: 11 Pengemudi Terpaksa Jalani Rapid Test Antigen, Masuk Tegal Tanpa Bawa Surat Bebas Covid-19
Anggota Forkompinda menolak jika pagar seng yang mengelilingi alun-alun harus dibuka dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.
Dandim 0712 Tegal, Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar mengatakan, jika alun-alun akan dibuka maka harus ada kejelasannya.
Dalam hal ini siapa yang akan bertanggung jawab.
Dia mengatakan, perlu dipertimbangkan manfaat dan mudaratnya mana yang lebih besar.
"Harus dihitung antara manfaat dan mudaratnya."
"Karena ketika dibuka akan muncul keramaian dan kerumunan," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (27/4/2021).
Hal serupa disampaikan Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo.
Dia mengatakan, jika pagar sengnya akan dibuka, harus ada mekanisme yang jelas terhadap masyarakat.
Menurutnya, jika ada pihak yang memaksa lapangan alun-alun untuk kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa, maka perlu ada tanda tangan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Termasuk siap menanggung atas akibat yang ditimbulkan.
"Jika mau dibuka, maka harus jelas," ujarnya.