Berita Narkotika Hari Ini
Empat Bulan Tangani 23 Kasus Narkoba, Kapolres Tegal Kota: Masa Pandemi Pengedar Makin Aktif
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari mengatakan, puluhan tersangka ditangkap dalam kurun waktu selama empat bulan terakhir ini.
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Polres Tegal Kota telah mengungkap 23 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari hingga April 2021.
Polisi menyita barang bukti berupa 19,45 gram sabu-sabu, 463,59 gram ganja, 102 butir inex, 4,78 gram tembakau gorila, dan 2.045 butir obat berbahaya.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari mengatakan, puluhan tersangka yang ditangkap berperan sebagai kurir, pengedar, bandar, hingga pemakai.
Baca juga: Uji Coba PTM Tahap Kedua di Kota Tegal, Disdikbud: Lancar Tanpa Kendala
Baca juga: Klaster Sekolah Berbasis Ponpes Muncul di Kota Tegal, Awalnya Ada Siswa yang Sakit, 13 Orang Positif
Baca juga: Pantau Pemudik, Polres Tegal Aktifkan Pos Kamling di Setiap Polsek Mulai Senin
Baca juga: 11 Pengemudi Terpaksa Jalani Rapid Test Antigen, Masuk Tegal Tanpa Bawa Surat Bebas Covid-19
"Ada kategori pemakai 5 tersangka, kurir 9 tersangka, dan pengedar atau bandar 9 tersangka," kata AKBP Rita seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (28/4/2021).
Dari 23 kasus, tujuh kasus di antaranya terungkap dari Operasi Antik Candi 2021 yang digelar 15 Maret hingga 3 April 2021.
Petugas menyita 8,56 gram sabu, dan 1,83 gram ganja.
Sebelum digelar Operasi Antik Candi, petugas menangkap 13 tersangka dengan barang bukti 10,86 gram sabu, 390 gram ganja, 102 butir pil inex, dan 844 butir obat berbahaya.
"Setelah Operasi Antik Candi berakhir 3 April, kami masih terus bekerja dengan mengungkap tiga kasus narkoba dengan tiga tersangka," terang AKBP Rita.
Petugas juga menyita 71,76 gram ganja, 4,78 gram tembakau gorila, dan 1.201 butir obat berbahaya dari tangan para tersangka.
Sesuai data, pihaknya telah mengungkap sebanyak 37 kasus narkoba dengan 37 tersangka sepanjang 2020.
Total barang bukti yang disita sebanyak 78,47 gram sabu, 110,33 gram ganja, 42,18 gram tembakau gorila, dan 650 butir obat berbahaya.
"Perbandingan dengan 2020 ada 37 kasus dalam setahun, pada 2021 sampai April sudah 23 kasus."
"Artinya memang ada indikasi peningkatan kasus narkoba," kata AKBP Rita.
Menurut AKBP Rita, situasi pandemi justru tak menghalangi para pengedar atau bandar dalam beraksi menjual barang haram narkotika.
"Pelaku memanfaatkan situasi ketika masyarakat diimbau tidak keluar rumah."