Berita Semarang Hari Ini

FAKTA BARU Pungli di Kantor Kelurahan Muktiharjo Kidul Semarang: Dia Pernah Tersandung Kasus Serupa

Plt Camat Pedurungan, Ali Mochtar menambahkan, ASN yang melakukan pungli tersebut sebelumnya pernah tersandung kasus serupa.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
PEMKOT SEMARANG
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi melakukan sidak atau inspeksi mendadak ke kantor Kelurahan Muktiharjo Kidul setelah mendapatkan laporan adanya pungli yang dilakukan oleh salah satu oknum pegawai kelurahan sebesar Rp 300 ribu, Senin (26/4/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang telah ditangani Inspektorat Kota Semarang.

Plt Inspektur Kota Semarang, Trijoto Sarjoko mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih detail lantaran masih proses pendalaman.

"Masih kami periksa dan dalami."

"Secepatnya kami lakukan," ucap Trijoto kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Mangkal di Tepi Jalan di Siang Bolong, 9 PSK Dikukut Satpol PP Kota Semarang, Bersama 23 PGOT

Baca juga: Takmir Masjid di Kabupaten Semarang Wajib Lapor ke Polsek setempat Jika Ingin Gelar Salat Idulftri

Baca juga: Apapun Alasannya, Ini Risiko Bila ASN Pemkot Semarang Nekat Mudik Lebaran: Tidak Terima TPP

Baca juga: Wali Kota Semarang Sidak Kantor Kelurahan Muktiharjo Kidul, Minta Kembalikan Uang Pungli Rp 300 Ribu

Disinggung soal sanksi, pihaknya pun belum mengetahui apa yang bakal diberikan lantaran masih dalam tahap pendalaman.

"Sanksi belum ditetapkan, nanti pada waktunya pasti (diberi sanksi)," ucapnya.

Plt Camat Pedurungan, Ali Mochtar menambahkan, ASN yang melakukan pungli tersebut sebelumnya pernah tersandung kasus serupa.

Yakni saat bertugas di Kelurahan Banjardowo, Kecamatan Genuk.

Pada kasus sebelumnya, sanksi diberikan berupa penurunan sekaligus pencopotan jabatan.

"Dia itu dahulu staf saya di Kelurahan Banjardowo, sudah dihukum, jabatannya dicopot."

"Nah dia kembali berulah," kata pria yang juga menjabat sebagai Camat Genuk. 

Dia menegaskan, jika ASN tersebut beralasan untuk kas, hal itu tidak dibenarkan lantaran pelayanan, baik di kelurahan maupun kecamatan tidak dipungut biaya.

Pihaknya pun telah memberikan teguran terhadap oknum tersebut. 

"Saat ditegur senyum-senyum."

"Intinya, pelayan di kelurahan dan kecamatan gratis," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved