Larangan Mudik Lebaran
Apapun Alasannya, Ini Risiko Bila ASN Pemkot Semarang Nekat Mudik Lebaran: Tidak Terima TPP
Hendi berharap ASN di Kota Semarang tidak melakukan mudik dan bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam rangka memutus penyebaran Covid-19.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi melarang aparatur sipil negara (ASN) dan warga Kota Semarang melakukan mudik saat momentum Idulfitri 2021.
Hal itu untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
Hendi, sapaannya, telah menyiapkan sanksi bagi ASN Pemkot Semarang yang nekat melakukan mudik.
Sanksi tersebut berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 100 persen alias tidak mendapatkannya.
Baca juga: Wali Kota Semarang Sidak Kantor Kelurahan Muktiharjo Kidul, Minta Kembalikan Uang Pungli Rp 300 Ribu
Baca juga: Pemkot Semarang Mulai Bangun Pos Penyekatan Pemudik di 9 Titik Perbatasan, Ini Lokasinya
Baca juga: Ganjar Nyaris Kena Pukul Tongkat Kakek Soyo, Kala Sambangi Panti Al Hikmah Ngaliyan Semarang
Baca juga: Emak-emak Warga Pandean Lamper Semarang Dijambret saat Menyapu Halaman, Pelaku Terekam CCTV
"Kami sudah buat edaran kepada teman-teman ASN, dilarang mudik apapun alasannya."
"Misal, saat sidak kedapatan ada yang mudik atau ada laporan warga, TPP bulan depan dipotong 100 persen."
"Jadi mereka tidak dapat TPP," papar Hendi kepada Tribunbanyumas.com, Senin (26/4/2021).
Dengan sanksi tersebut, Hendi berharap ASN di Kota Semarang tidak melakukan mudik dan bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam rangka memutus penyebaran Covid-19.
Di sisi lain, Hendi memaparkan, Pemkot Semarang akan memberlakukan kembali work from home (WFH) atau bekerja dari rumah mulai 1 Mei 2021.
Dia meminta masing-masing kepala dinas mengatur pegawainya dengan sistem 50 persen WFH dan 50 persen work from office (WFO) atau bekerja dari kantor.
Upaya ini untuk mengurangi penularan kasus Covid-19 di lingkungan pemerintahan.
"Kami ini kruntelan lagi kaya tidak Covid-19, makanya kami kurangi 50 persen," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala BKPP Kota Semarang, Litani Satyawati mengatakan, Pemkot Semarang telah menerbitkan surat edaran nomor B/1637/860/IV/2021.
Yakni tentang pembatasan berpergian ke luar daerah dan/atau mudik nagi ASN dalam masa pandemi.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran."