Larangan Mudik Lebaran

Zero Penumpang Mulai Diberlakukan di Pelabuhan Kendal, KMP Kalibodri Off Hingga Akhir April 2021

Kapal yang biasanya mengangkut barang dan penumpang hingga 390 orang di Kendal itu sementara dinonaktifkan hingga akhir April 2021.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Kepala UPTD Pelabuhan Kendal, Andy Rahmat Yuliyanto. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Dishub Kabupaten Kendal mulai memberlakukan zero penumpang di semua kapal yang hendak berlayar atau datang di Pelabuhan Kendal.

Khususnya bagi KMP Kalibodri tujuan Kendal-Kumai Kalimantan Tengah atau sebaliknya selama larang mudik Lebaran 2021.

Kepala UPTD Pelabuhan Kendal, Andy Rahmat Yuliyanto mengatakan, kapal yang biasanya mengangkut barang dan penumpang hingga 390 orang itu sementara dinonaktifkan hingga akhir April 2021.

Baca juga: Ekskavasi Tahap Pertama Rampung, Candi Boto Tumpang di Kendal Ditimbun Tanah Lagi. Ini Tujuannya

Baca juga: Satlantas Polres Kendal Aktifkan Pos Pengawasan, Lokasinya di Rest Area Tol Batang-Semarang

Baca juga: Balita Asal Desa Johorejo Kendal Ini Disebut Kurang Gizi, Hasil Cek Ulang Petugas Puskesmas Gemuh II

Baca juga: Panggung Kahanan Kembali Digelar, Tahun Ini Roadshow di Enam Daerah, Diawali di Kendal

KMP Kalibodri akan berlayar kembali pada 1 Mei 2021 menuju Kumai Kalteng tanpa membawa penumpang, terkecuali awak kapal.

Hal itu dilakukan menindaklanjuti Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

Kebijakan zero penumpang ini berlangsung hingga pemerintah mencabut larang mudik pasca Lebaran.

"Kami sudah berlakukan zero penumpang sejak Kapal Kalibodri datang pada Minggu (25/4/2021) sore."

"Setelah ini kapal off sampai nanti 1 Mei 2021 baru berangkat lagi," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (26/4/2021).

Lebih lajut, sejumlah petugas Dishub bersama KSOP hingga TNI AL disiagakan untuk mengecek dan mengawasi setiap keberangkatan serta kedatangan kapal.

Petugas bakal menolak penumpang siapa saja yang nekat menaiki kapal sepanjang larang mudik berlangsung. 

"Kalau ada penumpang yang nekat, kami tolak."

"Pemeriksaan ketat melewati dua kali skrining," ujarnya.

Andy menegaskan, selama larangan mudik hingga 17 Mei 2021, operasional kapal di Pelabuhan Kendal tertutup bagi penumpang umum.

KMP Kalobodri hanya diperkenankan membawa barang (logostik), tenaga medis, dan obat-obatan dari Kendal menuju Kumai maupun sebaliknya.

Sedangkan penumpang umum baru boleh menaiki kapal setelah larangan mudik berakhir.

Dengan ketentuan, penumpang umum wajib menyertakan hasil tes PCR Covid-19, dan penumpang dari sopir truk atau kernet melampirkan hasil rapid tes antigen.

"Penumpang dibolehkan lagi setelah larangan mudik sudah selesai."

"Dengan ketentuan membawa hasil tes PCR Covid-19 dan rapid tes antigen," tuturnya. 

Petugas Satlantas Polres Kendal mengecek pos pengawasan mudik di Rest Area Jalan Tol Kendal, Jumat (23/4/2021).
Petugas Satlantas Polres Kendal mengecek pos pengawasan mudik di Rest Area Jalan Tol Kendal, Jumat (23/4/2021). (POLRES KENDAL)

Aktifkan Sembilan Pospam

Di sisi lain, Dishub bersama jajaran Satlantas Polres Kendal bakal melakukan pengawasan mudik Lebaran di 9 titik Pospam.

Meliputi Exit Tol Kaliwungu, Exit Tol Pegandon, Exit Tol Weleri, dua rest area jalan tol, bundaran Sukorejo.

Depan Terminal Boja, satu pos induk di Kota Kendal, dan satu pospam depan Pasar Cepiring.

Kasi Manajemen Rekayasa Lalulintas Dishub Kabupaten Kendal, M Sofyan menerangkan, operasi pemantauan rencananya bakal dilakukan mulai H-7 hingga H+7 Lebaran 2021.

Namun, waktu tersebut bisa saja lebih panjang dengan melihat situasi dan kondisi keramaian jalan maupun aktivitas masyarakat.

"Biasanya dari Polri lebih cepat H-10 Lebaran."

"Namun prinsipnya kami koordinasi bersama untuk menindaklanjuti Permenhub Nomor 13 Tahun 2021," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (26/4/2021).

Kata M Sofyan, pihaknya tidak akan segan-segan menghalau pemudik yang nekat melakukan perjalanan dari luar provinsi.

Atau daerah yang tidak masuk aglomerasi yang diperbolehkan.

Tak terkecuali pejabat atau ASN yang melakukan perjalanan tanpa membawa surat tugas kedinasan.

Meskipun telah membawa hasil tes PCR Covid-19.

"Sesuai ketentuan, yang dibolehkan wilayah masuk Kedungsepur atau aglomerasi."

"Misal ada dari Jakarta tanpa surat tugas, tetap kami minta putar balik," tegasnya. (Saiful Ma'sum)

Baca juga: Wabah Belum Berakhir, Warga Nekat Gelar Turnamen Voli. Acara Bahkan Dihadiri Bupati Banjarnegara

Baca juga: Kisah Mualaf Asal Banjarnegara, Anak Lebih Suka ke Masjid, Adem Tiap Dengar Lantunan Ayat Alquran

Baca juga: 5 Pemuda di Wonosobo Ditangkap Polisi, Jual dan Simpan Bahan Pembuat Petasan

Baca juga: Pengusaha Carica di Dieng Wonosobo Kembali Harus Gigit Jari Tahun Ini, Imbas Larangan Mudik Katanya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved