Mudik Lebaran 2021
Perjalanan Dalam Negeri Diperketat Mulai 22 April 2021, Ini Syarat bagi Pengguna Kendaraan Umum
Pemerintah memperketat perjalanan dalam negeri mulai H-14 hingga H+7 larangan mudik Lebaran 2021.
"Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya secara lebih rinci, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021," bunyi petikan addendum.
Baca juga: Aksi Buang Tempe di Pasar Moga Pemalang, Pedagang Protes Bansos Disalurkan Berbentuk Bahan Pangan
Baca juga: Lantik 139 Pejabat Fungsional, Bupati Purbalingga Ingatkan ASN Harus Inovatif dan Kreatif
Baca juga: Polresta Banyumas Gelar Razia Petasan di Seluruh Kecamatan, Imbas Petasan Meletus di Wangon
Baca juga: Hanya Dimasak di Rice Cooker, Nasi Ayam Jamur Ini Bisa Jadi Menu Sahur Praktis. Ini Resepnya
Adapun kebijakan ini ditempuh lantaran hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan RI ditemukan, masih ada masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 masa larangan mudik.
Oleh karenanya, pengetatan perjalanan dinilai perlu demi mencegah penyebaran virus corona.
"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan," bunyi penutup addendum.
Addendum SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Perjalanan Diperketat 22 April-24 Mei, Wajib Tes Covid-19 pada 1×24 Jam".