Berita Kriminal Hari Ini
Kedua Tersangka Sudah Jual 30 Surat Bebas Covid-19, Harga Rp 200 Ribu, Sasar Sopir Truk di Cilacap
Kapolres Cilacap, AKBP Leganek Mawardi mengatakan, kedua tersangka diduga telah menjual belikan 30 surat bebas Covid-19 palsu.
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Komplotan pemalsu surat bebas Covid-19 di Kabupaten Cilacap dibekuk polisi.
Tersangka yaitu pria berinisial AP (24) dan RST (35), keduanya warga Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap.
Kapolres Cilacap, AKBP Leganek Mawardi mengatakan, kedua tersangka diduga telah menjual belikan 30 surat bebas Covid-19 palsu.
Baca juga: Hari Pertama Puasa, Bupati Cilacap: Pedomani Protokol Kesehatan Tanpa Mengurangi Kekhusyukan Ibadah
Baca juga: Ambil Foto Sunrise di Pantai Teluk Penyu Cilacap, Pemuda Ini Malah Tercebur ke Laut bersama Motornya
Baca juga: Silaturahim dengan Bupati Husein, Danlanal Cilacap Bahas Pengoperasian Dermaga Serayu Banyumas
Baca juga: Istri Kaget Lihat Gaji Pertama Saya, Biasanya Sehari Rp 5 Juta, Cerita Pengusaha Jadi Bupati Cilacap
"Dari pengakuan tersangka, dua bulan ini sudah membuat surat bebas Covid-19 untuk 30 korban," kata AKBP Leganek seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (13/4/2021).
Tersangka RST berperan mencari korban dan AP yang mencetak surat bebas Covid-19 palsu.
Sebagian besar korban merupakan para sopir truk yang biasa keluar masuk area Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap.
Kasus tersebut kali pertama terungkap atas aduan dari salah satu sopir kepada petugas keamanan PT DUS yang beralamat di Kawasan Pelabuhan.
Korban yang diketahui bernama Suyadi awalnya memerlukan surat bebas Covid-19 untuk keluar masuk perusahaan tersebut.
Korban ditawari tersangka RST untuk membuat surat bebas Covid-19 dengan tarif Rp 200.000.
Tersangka lantas mengajak korban ke suatu tempat.
Namun bukan fasilitas kesehatan yang dituju, RST justru mengajak korban ke tempat percetakan.
RST kemudian menemui AP untuk dibuatkan surat bebas Covid-19.
Untuk meyakinkan korban, surat bebas Covid-19 palsu tersebut menggunakan kop surat dari salah satu klinik di dekat pelabuhan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 KUHP juncto Pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (*)
Disclaimer Tribun Banyumas
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komplotan Pemalsu Surat Bebas Covid-19 di Cilacap Ditangkap, Sasarannya Sopir Truk"
Baca juga: Baru 24 Persen Lansia yang Disuntik Vaksin di Kota Tegal, Solusi Dinkes: Kami Bakal Jemput Bola
Baca juga: Organda Kota Tegal Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Larangan Mudik, Ini Alasannya
Baca juga: Enam Produk Ini Digadang-gadang Jadi Unggulan Purbalingga, Sebut Saja Ada Blangkon Soedirman
Baca juga: Cerita Sukses Eko Berbisnis Ikan Koi di Gumiwang Banjarnegara, Harganya Ada yang Rp 15 Juta