Berita Blora
Bupati Minta Tempat Hiburan Malam di Blora Tutup selama Ramadan, Jam Operasional Mal Dibatasi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora meminta pemilik usaha malam di wilayah tersebut tutup selama Ramadan 1442 Hijriah.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora meminta pemilik usaha malam di wilayah tersebut tutup selama Ramadan 1442 Hijriah.
"Iya, tempat hiburan itu tutup selama Ramadan penuh," ucap Bupati Blora Arief Rohman saat ditemui di kantornya, Selasa (13/4/2021).
Arief memerintahkan Satpol PP untuk memastikan kegiatan operasional tempat hiburan tutup.
Selain menutup tempat hiburan, Arief berencana membatasi jam operasional mal, kafe, restoran selama bulan Ramadan.
"Terkait dengan jam buka mal, restoran, kita minta untuk menghargai saudara-saudara yang menjalankan ibadah puasa. Kalaupun buka, mungkin nanti ditutup satir (tirai) atau apa, mungkin itu imbauan kita biar saling menghargai," imbuhnya.
Baca juga: Pipa Minyak Pertamina Bocor di Blora, Meluber di Saluran Air dan Areal Persawahan
Baca juga: Impian Bupati Arief Rohman Bangkitkan Ekonomi Warga, Ingin Hadirkan Paket Oleh-oleh Khas Blora
Baca juga: Warga Blora Merasakan Dua Kali Guncangan, Gempa 6,7 SR di Malang Pukul 14.00
Baca juga: Perapal Kisah Nabi itu Bernama Yanuri Sutrisno, Beginilah Cerita Seniman Kentrung Asal Blora
Perlu diketahui, tempat karaoke di Kabupaten Blora berjumlah 96 lokasi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Djoko Sulistiyono mengaku, sampai saat ini, pihaknya masih menunggu surat edaran dari bupati terkait larangan tempat hiburan beroperasi selama bulan ramadhan.
"Sampai sekarang, kami belum menerima Surat Edaran untuk bulan Ramadan," kata Djoko Sulistiyono.
Sehingga, apabila surat edaran tersebut sudah diterimanya, pihaknya dapat langsung melakukan penindakan terhadap tempat hiburan malam yang masih beroperasi di bulan Ramadan.
Namun, berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2017, memang usaha karaoke dilarang beroperasi pada bulan Ramadan dan hari besar keagamaan lain. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama Ramadhan, Tempat Hiburan Malam di Blora Dilarang Beroperasi".
Baca juga: Larangan Mudik Tak Pengaruhi Penjualan Mobil Bekas, Jenis MPV Paling Dicari
Baca juga: 52 Santri dan Pengasuh Ponpes di Ceper Klaten Positif Covid, Berawal dari Santri Alami Anosmia
Baca juga: Bupati Banyumas Izinkan Pasar Tiban Takjil meski Pandemi: Pedagang dan Pembeli Harus Patuh Prokes
Baca juga: Tunggakan Klaim Penanganan Covid Tembus Rp 10 Miliar, RS Aisyiyah Kudus Khawatir Tak Bisa Bayar THR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/arief-rohman-blora.jpg)