Berita Batang
Gerebek Lokasi Penambangan Ilegal di Brokoh Batang, Tim ESDM Jateng Hanya Dapati 4 Ekskavator
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah menggerebek kegiatan penambangan tanpa izin di Kali Kupang di Desa Brokoh, Batang.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah menggerebek kegiatan penambangan tanpa izin di Kali Kupang di Desa Brokoh, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang, jumat (9/4/2021).
Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang resah akan penambangan tak berizin tersebut.
Penggerebekan dilakukan tim gabungan dari Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara dan Bidang Minerba, bersama Reskrimsus Polda Jateng dan Balai Pengairan dan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Tengah.
"Saat tiba di lokasi yang berada di Sungai Kalikupang Batang, tidak dijumpai adanya aktivitas penambangan tanpa izin (Peti)," kata Kepala Dinas ESDM Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko, Minggu (11/4/2021).
Baca juga: 14 Pelanggar Lalu Lintas di Batang Dapat Surat Tilang Elektronik, Mayoritas Pemotor Tak Pakai Helm
Baca juga: Tak Lama Lagi, Pantai Sigandu Batang Bakal Dilengkapi Wahana Wisata Air Jetski
Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, Petugas Gabungan Bakal Pantau 85 Titik Penyekatan di Perbatasan Jateng
Baca juga: Ada Protes Warga, Bupati Purbalingga Hentikan Sementara Penambangan di Sungai Serayu Kemangkon
Menurutnya, pada saat peninjauan di lokasi tidak dijumpai penanggung jawab atau perwakilan dari pelaku penambangan tanpa izin tersebut. Kemudian, akses jalan menuju lokasi juga dipasang portal.
Hanya saja, tim gabungan menemukan empat unit alat berat atau ekskavator (1 unit merek Sumitomo dan 3 unit merek Komatsu) yang sedang terparkir di tiga titik lokasi berbeda di areal tersebut.
Sujarwanto mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari perangkat desa, penambangan tanpa izin di lokasi tersebut sudah berlangsung sejak bertahun-tahun yang lalu dan sudah sempat berhenti.
Namun, kurang lebih, sejak 1 bulan yang lalu, penambangan mulai beroperasi kembali dan sempat didemo warga.
"Penuturan dari perangkat desa, kegiatan di lokasi tersebut terkadang beroperasi sampai malam hari. Namun, sudah berhenti atau tidak beraktivitas pada Kamis malam," katanya.
Komoditas yang ditambang adalah batu andesit yang diambil dari bantaran Sungai Kupang.
Padahal, kata dia, pada 9 Maret 2021, tim dari Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara sudah pernah menghentikan kegiatan di lokasi tersebut.
Serta, ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat permohonan penindakan hukum ke Reskrimsus Polda Jawa Tengah.
Baca juga: 198 Peserta Ikuti Kontes Ikan Cupang di Kudus, Perebutkan Uang dan Tropi di 9 Kategori
Baca juga: Tanpa Arak-arakan, Pembukaan Dugderan Sambut Ramadan di Kota Semarang Dimeriahkan Pentas Drama
Baca juga: Ulama Purbalingga Beri 8 Rekomendasi Hasil Halaqah ke Bupati, di Antaranya Pembatasan Tempat Hiburan
Baca juga: Kota Kuno 3000 Tahun Lalu Ditemukan di Luxor Mesir, Punya Distrik Industri dan Permukiman
Karena penggalian dilakukan kembali, sebagai tindak lanjut akan dibuat surat kepada Direskrimsus Polda Jawa Tengah dan Polres Batang untuk dapat dilakukan pemantauan bersama.
Serta, tindakan hukum sesuai Peraturan Undang-Undang yang berlaku.
"Reskrimsus Polda Jateng akan menindak lanjuti tindakan pencurian bahan galian tersebut," ucap Sujarwanto. (*)