Berita Kriminal Hari Ini

Panca Ditangkap Saat Ngerit Solar di SPBU Gondang Kendal, Disebutnya Juga Libatkan Oknum Polisi

Panca ditangkap karena tidak memiliki izin pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Ungkap kasus penyelewengan BBM subsidi jenis solar untuk dijual dengan harga non subsidi di Mapolres Kendal, Kamis (8/4/2021). 

Dia dapat upah minimal Rp 500 ribu sekali jalan.

"Saya hanya sopir, ada yang menjualkan sendiri."

"Adalah, oknum polisi juga," ungkapnya. 

Dari tersangka, polisi menyita 252,42 liter solar yang dibeli dari beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Kendal.

Serta menyita uang Rp 10,2 juta yang rencananya bakal digunakan untuk membeli BBM. 

Panca ditangkap karena tidak memiliki izin pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. (Saiful Ma'sum)

Baca juga: Pekerja Serabutan Ini Sasar Konsumen Remaja, Jual Pil Kuning di Genuk Semarang

Baca juga: Penjual Cilok Nyentrik di Blora, Masdi Kenakan Setelan Jas Berdasi Ala Pejabat Pemerintahan

Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, Tapi Kok Wisata Boleh Buka? Begini Komentar Gubernur Jateng

Baca juga: Tidak Satu Dua Pemain PSM Makassar, Semua Bakal Diwaspadai Tim PSIS Semarang

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved