Berita Kriminal Hari Ini
Panca Ditangkap Saat Ngerit Solar di SPBU Gondang Kendal, Disebutnya Juga Libatkan Oknum Polisi
Panca ditangkap karena tidak memiliki izin pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Satreskrim Polres Kendal membekuk Panca Kurniawan (39) warga Kota Semarang yang kedapatan menyelewengkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di sepanjang Pantura Semarang-Batang.
Panca ditangkap di SPBU Pertamina Gondang, Desa Gondang, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal pada pertengahan Maret 2021.
Baca juga: Mobil Boks Bermuatan Infus Kecelakaan di Arteri Kaliwungu Kendal, Lalu Lintas Arah Semarang Macet
Baca juga: Pedagang Pasar Srogo Kendal Minta Stimulus Hingga Relaksasi Kredit, Tak Cuma Tempat Relokasi
Baca juga: Pisau Modifikasi Ditemukan di Kamar Narapidana, Hasil Razia Gabungan di Lapas Kelas IIA Kendal
Baca juga: Mengaku Dukun dan Akan Bantu Masalah yang Dihadapi, Duda di Cepiring Kendal Cabuli Teman Anaknya
Wakapolres Kendal, Kompol Donny Eko Listianto mengungkapkan, tersangka ditangkap karena mengangkut atau membeli solar di sejumlah SPBU Pantura untuk kepentingan tertentu.
Tersangka menggunakan truk bernomor polisi AD 8607 BC yang sudah dimodifikasi.
Di dalam bak truk diberi tangki ukuran 5.000 liter yang difungsikan sebagai tempat penyimpanan solar.
Di bagian bawah mesin, dimodifikasi dengan alat sedot yang berfungsi menyedot solar dari tangki truk menuju tangki sambungan.
"Modus tersangka melakukan pembelian BBM subsidi jenis solar di berbagai SPBU dari Brangsong sampai Weleri."
"Truk sudah dimotif (modifikasi-red) dengan kapasitas 5.000 liter," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (8/4/2021).
Lebih lanjut, tersangka membeli BBM subsidi menggunakan uang saku yang diberikan bosnya.
Setelah selesai berkeliling membeli BBM, tersangka kembali ke Kota Semarang untuk menyerahkan BBM hasil timbunannya kepada sang bos.
Setelah itu, BBM jenis solar dijual dengan harga non subsidi sehingga bisa meraup untung lebih besar.
"Hasil ngerit (mengumpulkan) BBM solar ini, kemudian dijual oleh bosnya tersangka di Terboyo Semarang."
"Kalau tersangka mengakunya hanya sebagai pelaksana atau disuruh saja dengan bermodalkan uang yang diterima," terangnya.
Kepada pihak kepolisian, Panca mengaku aksinya hanya menyasar SPBU di sepanjang Jalan Pantura.
Setiap SPBU, Panca membeli BBM dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
Dia dapat upah minimal Rp 500 ribu sekali jalan.
"Saya hanya sopir, ada yang menjualkan sendiri."
"Adalah, oknum polisi juga," ungkapnya.
Dari tersangka, polisi menyita 252,42 liter solar yang dibeli dari beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Kendal.
Serta menyita uang Rp 10,2 juta yang rencananya bakal digunakan untuk membeli BBM.
Panca ditangkap karena tidak memiliki izin pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. (Saiful Ma'sum)
Baca juga: Pekerja Serabutan Ini Sasar Konsumen Remaja, Jual Pil Kuning di Genuk Semarang
Baca juga: Penjual Cilok Nyentrik di Blora, Masdi Kenakan Setelan Jas Berdasi Ala Pejabat Pemerintahan
Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, Tapi Kok Wisata Boleh Buka? Begini Komentar Gubernur Jateng
Baca juga: Tidak Satu Dua Pemain PSM Makassar, Semua Bakal Diwaspadai Tim PSIS Semarang