Berita Jawa Tengah

Pasangan Ini Wajib Lapor Selama Tujuh Hari, Kepergok Bertindak Asusila di Alun-alun Karanganyar

Sesuai aturan, sejoli ini melanggar Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Tribumtranmas.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/AGUS ISWADI
Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Joko Purwanto. 

"Kami tingkatkan pemantauan, apalagi ini hendak memasuki Ramadan," jelas Joko. (Agus Iswadi)

Baca juga: 23 Desa Terima Dana Hibah Upland, Bupati Banjarnegara: Gunakan Secara Cermat, Jangan Dikorupsi

Baca juga: Tiang Jembatan Ambrol di Penusupan Banjarnegara, Hanya Motor dan Pejalan Kaki yang Boleh Melintas

Baca juga: Begini Kronologi Kecelakaan Maut di Kertek Wonosobo, Laju Truk Ekspedisi Mulai Tak Beres di Kalikuto

Baca juga: Masih Polemik, Pengambilan Batu Nisan di Makam Stanagede Wonosobo, Ini Komentar Kadus Mojotengah

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved