Berita Kriminal

Uang Senilai Rp 3,3 Miliar Ditemukan di Rumah Makelar Jual Beli Motor, Ternyata Uang Palsu

Polisi menangkap MA (55), warga Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Lamongan, atas dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang.

Editor: rika irawati
Tribunnews.com
Ilustrasi uang palsu (upal). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, LAMONGAN - Polisi menangkap MA (55), warga Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Lamongan, atas dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang.

Saat digeledah, polisi menemukan uang palsu senilai Rp 3,3 miliar yang terdiri dari pecahan Rp 100.000.

Sehari-hari, MA bekerja sebagai makelar jual beli motor bekas.

Kepada polisi, MA mengaku mendapatkan uang palsu secara online yang dikirim lewat jasa ekspedisi.

"Untuk setiap 1 miliar (uang palsu), saya beli seharga Rp 700.000," ucap MA.

Baca juga: Video Pemotor Terlindas Truk di Jalur Pantura Lamongan Viral di Media Sosial, Begini Kronologinya

Baca juga: Calon Wakil Bupati Lamongan Positif Covid-19, Yuhronur Terpaksa Tampil Sendiri di Debat Pilkada

Baca juga: Warga Juwana Pati Beli Uang Palsu Lewat Media Sosial, Dibelanjakan untuk Membayar HP

Baca juga: Modus Bisa Gandakan Uang, Pedagang Sayur Ini Kelabui Warga Kranggan Temanggung, Pakai Ritual Gaib

Dari pengakuan tersangka dan penelusuran yang sudah dilakukan polisi, uang palsu itu belum beredar di wilayah Lamongan dan sekitarnya.

Sempat kembalikan uang korban

Dalam kasus itu, ada tiga korban MA, yakni DS (46), DWN (44), dan S (46) warga Mojokerto.

DS menyerahkan uang Rp 65 juta sementara DWN menyerahkan uang Rp 35 juta.

Sedangkan S, adalah korban yang paling banyak mengeluarkan uang, yakni Rp 107 juta.

Namun, di depan polisi, MA mengaku telah mengembalikan uang Rp 27 juta kepada S.

"Saya sudah kembalikan Rp 27 juta kepada S, Pak," kata MA saat pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Selasa (30/3/2021).

Kepada para korbannya, MA mengiming-imingi akan diberi pring petuk dengan sejumlah uang.

Dalm mitos yang mereka yakni, pring petuk dipercaya sebagai benda yang dapat memberikan rezeki dan mampu melipat gandakan uang.

Namun, sebelum mendapatkan pring petuk, para korban harus menyerahkan sejumlah yang sebagai mahar.

"Terhadap DS dan DWN, mereka berdua diiming-imingi akan diberi pring (bambu) petuk dengan sejumlah uang," ujar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana.

Baca juga: Hampir 4 Bulan Dicari, Rekaman Percakapan di Kokpit Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Akhirnya Ditemukan

Baca juga: 5 Berita Populer: Pengusaha Bus di Kudus Resah Larangan Mudik-Rekonstruksi Pembacokan di Kebumen

Baca juga: Langgar Jam Malam, 2 Tempat Hiburan Malam di Kota Semarang Disegel

Baca juga: Satgas Antijudi dan Politik Uang Polres Pati Dilantik, Siap Buru Pebotoh di Pilkades Serentak

Namun, hingga tenggat waktu yang dijanjikan, MA tak kunjung membuktikan janjinya.

"Hingga saat ini, tersangka tidak menyerahkan pring petuk seperti yang diceritakan. Mereka (korban) hanya diberikan bambu semacam ini (bambu biasa yang lazim dijumpai). Merasa tertipu, mereka kemudian lapor ke polisi," ucap Miko.

Selain mengamankan uang palsu Rp 3,3 miliar, polisi juga mengamankan kain khusus yang digunakan untuk ritual.

"Kami juga mengamankan kain khusus, yang biasa digunakan oleh tersangka pada saat melakukan ritual. Kami sita sebagai barang bukti," kata Miko.

Miko sempat bertanya kepada MA terkait kemampuannya menggandakan uang.

"Apa benar sampeyan bisa menggandakan uang?" tanya Miko.

Secara spontan, MA menggelengkan kepala dan mengaku tak bisa menggandakan uang.

"Sudah dengar sendiri kan rekan-rekan, tidak bisa. Begini kok ada saja yang percaya dengan tersangka ini, dan menyerahkan uangnya hingga ratusan juta rupiah," lanjut Miko. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Temukan Uang Palsu Rp 3,3 Miliar di Rumah Pelaku Pengganda Uang di Lamongan".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved