Berita Kudus
Dana Aspirasi Dewan hingga TPP ASN di Kudus Dipangkas hingga Rp 16,8 Miliar, Ini Tujuannya
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo sepakat memangkas dana aspirasi dewan, gaji dan tunjangan pokok pegawai.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo sepakat memangkas dana aspirasi dewan, gaji aparatur sipil negara (ASN), dan tunjangan pokok pegawai (TPP).
Hal itu dibutuhkan untuk menutup kekurangan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19, sebesar Rp 38,2 miliar.
Hartopo menjelaskan, batas waktu (deadline) refocusing anggaran harus selesai pada tanggal 30 Maret 2021.
"Deadline sesuai surat yang sudah saya edarkan kemarin, mau tidak mau, kami harus melakukan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19," ujar Hartopo, saat ditemui Senin (29/3/2021).
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Plt Bupati Kudus: Silaturahim Bisa Lewat Video Call
Baca juga: Antibodi Sejumlah Nakes Kudus Tak Terbentuk seusai Divaksin Covid, Plt Bupati Usul Vaksinasi Ulang
Baca juga: 4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Jalan Lingkar Timur Kudus, Sopir dan Kernet Colt Diesel Tewas
Baca juga: PKL Mulai Tempati Kudus City Walk Sore Ini, Kepala Disdag: Jangan Buang Sampah ke Selokan
Saat ini, alokasi refocusing anggaran yang dibutuhkan Rp 91,7 miliar. Dari jumlah tersebut, pihaknya telah memiliki alokasi Rp 58,9 miliar.
Sementara, kekurangannya, sebesar 20 persen diambilkan dari alokasi aspirasi DPRD dan sisanya dialokasikan dari pemangkasan gaji dan TPP ASN.
"Saya minta keikhlasannya semua, dana aspirasi dipotong 20 persen, terpaksa sisanya juga dari gaji pegawai," jelas dia.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono menyampaikan, pemerintah daerah (Pemda) punya dua pilihan untuk mengambil alokasi dana aspirasi, yakni 15 persen atau 20 persen.
Jika dipotong 15 persen maka dana aspirasi yang terkena refocusing hanya Rp 12 miliar. Bila memilih alokasi 20 persen, maka anggaran yang tergeser untuk refocusing sebesar Rp 16 miliar.
"Pak Bupati pilih yang 20 persen karena kalau ambil yang 15 persen, kekurangannya sampai Rp 20 miliar. Jadi, dipilih angka 20 persen itu," jelas dia.
Menurutnya, dana aspirasi itu perlu dikurangi agar tidak terlalu membebani alokasi anggaran TPP.
"Kalau dari TPP semua, berat. Tapi, kalau dibantu dari dana aspirasi, lumayan. Jadi, nanti, istilahnya, kami pinjam dari TPP dan gaji," ujar dia.
Baca juga: Bupati Purbalingga Puji Kinerja Dinperindag dalam Lima Tahun Terakhir, Ini Daftar Prestasi Mereka
Baca juga: Mudakir Tewas Tertabrak KA Argo Dwipangga saat Berjalan Kaki Menyeberang Rel di Pejagoan Kebumen
Baca juga: Ayah di Demak Tega Perkosa Anak Tiri, Dipicu Kesal Ditinggal Istri ke Yogya
Baca juga: FKUB Banyumas Kutuk Aksi Bom di Gereja Katedral Makassar: Tidak Ada Agama yang Menoleransi Kekerasan
Terkait komposisi gaji dan TPP yang akan dipangkas itu, pihaknya masih mempertimbangkan.
"Apakah nanti Rp 10 miliar dari gaji dan Rp 6 miliar dari TPP, itu masih kami hitung. Nanti kami lihat dari penggajian rata-rata dari bulan Januari sampai Maret 2021," ujar dia.
Kendati demikian, kata dia, penyerapan anggaran gaji dan TPP selama ini tidak terserap 100 persen.
"Tahun ini, anggaran TPP yang disetujui Kemendagri Rp 158 miliar, biasanya memang tidak terserap 100 persen," ucap dia.
Namun, pihaknya belum bisa menduga dampak dari pemangkasan gaji dan TPP tersebut terhadap kinerja pegawai.
"Harusnya, perlu ada penelitian dampak TPP terhadap kinerja dan perilaku pegawai," jelas dia. (Raka F Pujangga)