Larangan Mudik Lebaran 2021

Lebaran Tahun Ini Dilarang Mudik, Begini Tanggapan Paguyuban Warga Perantau Asal Karanganyar

Jika dibandingkan musim mudik Lebaran tahun lalu, kesadaran akan protokol kesehatan dari masyarakat lebih meningkat dibandingkan awal pandemi. 

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
PEMKAB KARANGANYAR
DOKUMENTASI - Petugas Dishub Kabupaten Karanganyar sedang memeriksa angkutan umum yang hendak digunakan sebagai transportasi mudik Lebaran pada 2019. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Pemerintah Pusat telah mengeluarkan keputusan resmi berupa larangan mudik Lebaran 2021, terhitung mulai 6 hingga 17 Mei 2021. 

Ketua Paguyuban Warga Karanganyar (Pagaranyar), Sukirdi Suryo menyampaikan, perantau asal Kabupaten Karanganyar di Jabodetabek ada dua segmen.

Yakni perantau musiman dan yang telah domisili di Jabodetabek.

Baca juga: Agus Bereng Divonis Sebulan Penjara, Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Karanganyar

Baca juga: Calon Jemaah Haji Karanganyar Mulai Divaksin Covid-19, Baru Menjangkau 270 Orang

Baca juga: Baru Satu Kamera Pengawas yang Aktif di Karanganyar, Kapolres: Enam Lainnya Bersifat Portable

Baca juga: Usul ke Gubernur Jateng, Bupati Karanganyar: Tolong Kuota Siswa Ditambah Saat Uji Coba PTM

Dia menjelaskan, mungkin bagi perantau yang telah domisili atau pindah KTP tidak begitu masalah lantaran secara ekonomi sudah mapan.

Di sisi lain bagi mereka, mudik Lebaran juga hanya untuk bersilaturahmi. 

Namun bagi perantau musiman, tentu akan sulit membendung gelombang pemudik ke kampung halaman.

"Awal sebelum puasa pasti ada gelombang pemudik (perantau musiman), yang kami pahami," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (26/3/2021). 

Dia menuturkan, aturan larangan mudik tahun lalu dengan tahun ini mungkin berbeda.

Meskipun pemerintah belum mengeluarkan aturan atau SOP terkait larangan mudik Lebaran 2021.

Akan tetapi di sisi lain, kesadaran akan protokol kesehatan dari masyarakat lebih meningkat dibandingkan awal pandemi. 

"Kalau tahun kemarin mencekam, ada lockdown."

"Sekarang tidak seperti itu, mungkin agak longgar," ucapnya. 

Dia belum tahu persis, apakah nantinya larangan mudik juga disertai aturan harus menyertakan surat hasil swab, rapid antigen, atau sebagainya bagi pelaku perjalanan. 

Sukirdi mengungkapkan, perantau musiman asal Karanganyar di Jabodetabek ada sekira 26 ribu orang.

Sedangkan perantau yang telah pindah KTP ada sekira 35 ribu orang. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved