Berita Tegal Hari Ini

Tilang Elektronik Mulai Diterapkan Selasa 23 Maret 2021, Begini Sistem Kerjanya di Kota Tegal

Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Nur'aini Rosyidah mengatakan, penerapan tilang elektronik atau ETLE berlaku secara nasional mulai 23 Maret 2021.

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Nur'aini Rosyidah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Polres Tegal Kota mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law (ETLE), pada Selasa (23/3/2021). 

Kamera pengawas telah dipasang di ruas jalan protokol dan Pantura. 

Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Nur'aini Rosyidah mengatakan, penerapan tilang elektronik atau ETLE berlaku secara nasional mulai 23 Maret 2021. 

Kebijakan tersebut juga berlaku di Kota Tegal.

Baca juga: Uji Coba KBM Tatap Muka Digelar April 2021, Disdikbud Kota Tegal: Cuma Satu Sekolah Tiap Tingkatan

Baca juga: Anak dan Orangtua Sudah Jenuh, 80 Persen Inginkan Pembelajaran Tatap Muka di Kota Tegal

Baca juga: Kue Tempel Khas Tegal, Jajanan Legendaris Sejak 1940, Manis Gurih Bercampur Aroma Sangit Harum

Baca juga: Kisah Budi Nahkoda di Tegal, Pensiun Dini Karena Radiasi Mata, Kini Sukses Bisnis Produk Olahan Ikan

"Jadi nanti pelanggaran bisa diketahui melalui kamera pengawas yang terpasang di sudut-sudut Kota Tegal."

"Seperti di jalur Pantura dan pusat kota," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (22/3/2021).

AKP Aini mengatakan, semua pelanggaran lalu lintas akan ditindak melalui sistem tilang elektronik tersebut. 

Namun ada empat pelanggaran yang menjadi prioritas Satlantas Polres Tegal Kota. 

Ia menjelaskan, pertama masyarakat yang melanggar lampu merah. 

Kemudian melanggar marka jalan, rambu lalu lintas, dan tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman. 

"Pelanggaran-pelanggaran itu yang kami prioritaskan dalam 100 hari ke depan," ujarnya. 

AKP Aini menjelaskan, sistem kerja tilang elektronik ini yakni dengan memotret plat nomor pengendara yang melanggar. 

Setelah plat nomor terekam, petugas kepolisian akan berkoordinasi dengan Samsat untuk mengetahui alamat rumah si pelanggar. 

Kemudian si pelanggar dikirimi surat pemberitahuan tilang elektronik.

Menurut AKP Aini, setelah ada konfirmasi, si pelanggar akan mendapatkan SMS Briva untuk pembayaran tilang. 

Tapi jika tidak ada konfirmasi dari si pelanggar dalam kurun waktu delapan hari, petugas kepolisian akan melakukan pemblokiran pajak motor.

"Kalau tidak ada konfirmasi dalam kurun waktu yang ditentukan, kami blokir pajak kendaraannya sementara waktu." 

"Sampai dia datang ke pengadilan untuk mengikuti sidang secara manual." 

"Kalau sudah sidang, pajak kendaraan kami aktifkan lagi," jelasnya. (Fajar Bahruddin Achmad)

Baca juga: Pelaku Sewa Ruko Sehari di Temanggung, Toko Sembako di Solo Kena Tipu, Pesan Barang Cara COD

Baca juga: Dinkes Jateng Periksa Ulang Sampel Penyintas Corona B117 Asal Brebes, Hasilnya Tunggu Sebulan Lagi

Baca juga: Begini Kata Warga, Kronologi Dua Bocah yang Masih Hilang Misterius di Desa Surajaya Pemalang

Baca juga: Viral Dugaan Pungli di MAN Kendal, Tiap Siswa Diminta Infaq Rp 400 Ribu, Ternyata Begini Faktanya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved