Berita Tegal Hari Ini

Tilang Elektronik Mulai Diterapkan Selasa 23 Maret 2021, Begini Sistem Kerjanya di Kota Tegal

Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Nur'aini Rosyidah mengatakan, penerapan tilang elektronik atau ETLE berlaku secara nasional mulai 23 Maret 2021.

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Nur'aini Rosyidah. 

Tapi jika tidak ada konfirmasi dari si pelanggar dalam kurun waktu delapan hari, petugas kepolisian akan melakukan pemblokiran pajak motor.

"Kalau tidak ada konfirmasi dalam kurun waktu yang ditentukan, kami blokir pajak kendaraannya sementara waktu." 

"Sampai dia datang ke pengadilan untuk mengikuti sidang secara manual." 

"Kalau sudah sidang, pajak kendaraan kami aktifkan lagi," jelasnya. (Fajar Bahruddin Achmad)

Baca juga: Pelaku Sewa Ruko Sehari di Temanggung, Toko Sembako di Solo Kena Tipu, Pesan Barang Cara COD

Baca juga: Dinkes Jateng Periksa Ulang Sampel Penyintas Corona B117 Asal Brebes, Hasilnya Tunggu Sebulan Lagi

Baca juga: Begini Kata Warga, Kronologi Dua Bocah yang Masih Hilang Misterius di Desa Surajaya Pemalang

Baca juga: Viral Dugaan Pungli di MAN Kendal, Tiap Siswa Diminta Infaq Rp 400 Ribu, Ternyata Begini Faktanya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved