Berita Purbalingga
Usaha Kayu Gagal, Warga Bedagas Purbalingga Nekat Bobol Rumah Tetangga. Gondol Uang Rp 20 Juta
Penderes kelapa asal Desa Bedagas, Purbalingga membobol rumah tetangganya kemudian mencuri uang Rp 20 juta dan telepon genggam.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Aksi nekat dilakukan AS (36), penderes kelapa asal Desa Bedagas, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga. Dia membobol rumah tetangganya kemudian mencuri uang dan telepon genggam.
Aksi pencuriannya terbongkar setelah polisi menyelidiki kasus tersebut.
AS diamankan anggota Satreskrim Polres Purbalingga sebulan setelah beraksi, berikut barang bukti.
Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, pencurian terjadi pada Januari 2021, di rumah milik Marni alias Nini Murni (66).
"Tersangka masuk ke rumah korban dengan menggunakan tangga kayu yang ada di dekat lokasi dan masuk ke dalam rumah melalui jendela. Kemudian, mengambil barang berharga yang ada di dalam rumah," ujar Kompol Pujiono dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Tak Kunjung Pulang dari Memancing, Warga Kejobong Purbalingga Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai
Baca juga: Pak Camat Sembunyikan Berkas di Kolong Tempat Tidur, Dugaan Korupsi APBD TA 2017-2021 di Purbalingga
Baca juga: Inspektorat Jateng Beri Nilai Sangat Baik atas Kinerja Pemerintahan Purbalingga Periode 2016-2021
Baca juga: Ingin Dongkrat Penjualan UMKM, Pemkab Brebes Studi Banding ke Purbalingga Lihat Program Tuka Tuku
Dalam kesempatan itu, AS membawa uang tunai Rp 20 juta dan satu unit telepon genggam.
Korban yang kemudian mengetahui telah terjadi pencurian, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pengadegan.
Berdasarkan laporan tersebut Polsek Pengadegan kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Pengadegan bekerja sama dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan kasus.
"Tersangka akhirnya diamankan pada akhir bulan Februari 2021 di rumah asalnya di wilayah Desa Bumisari, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga," jelasnya.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa telepon genggam merk Oppo tipe A3S dan tangga kayu yang dipakai tersangka masuk ke dalam rumah korban.
Baca juga: Bupati Blora Tolak Rencana Impor Beras: Hasil Panen Petani Melimpah
Baca juga: Mudik Lebaran Diperbolehkan, Gubernur Ganjar Minta Sopir Jadi Prioritas Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Banyumas Turun, hingga Pekan Kedua di Maret Ada 17 Orang Meninggal
Baca juga: Peziarah Protes, Batu Nisan Kuno di Makam Stanagede Diambil Disparbud Wonosobo
Sedangkan uang tunai yang dicuri tersangka sudah habis digunakan untuk membayar utang.
"Dari keterangan tersangka, ia mengaku nekat mencuri akibat terlilit utang yang mencapai Rp 100 juta. Ia memiliki utang besar setelah gagal merintis usaha jual beli kayu," katanya.
Kabag Ops menambahkan, atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal tujuh tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Purbalingga Hari Ini
berita purbalingga hari ini
pencurian di purbalingga
kasus pencurian di purbalingga
Polres Purbalingga
TMMD di Tumanggal Purbalingga Rampung, Warga Diharapkan Ikut Memelihara Jalan yang Dibangun |
![]() |
---|
Ibadah Rangkaian Paskah di 35 Gereja di Purbalingga Bakal Dijaga Ketat Polisi dan Tim Gabungan |
![]() |
---|
Forkompimda Purbalingga Rapatkan Barisan Menangkal Radikalisme dan Teroris Lewat Jaga Toleransi |
![]() |
---|
Targetkan Jadi Kabupaten Layak Anak dan Dafabel Pada 2022, Ini yang Dilakukan Pemkab Purbalingga |
![]() |
---|
Bupati Purbalingga Puji Kinerja Dinperindag dalam Lima Tahun Terakhir, Ini Daftar Prestasi Mereka |
![]() |
---|