Berita Cilacap Hari Ini
BKSDA Jateng Temukan Tanaman Mangrove Kategori Langka di Segara Anakan Cilacap, Ini Cirinya
Laguna Segara Anakan terdiri dari laguna tengah yang dikelilingi oleh rawa-rawa bakau dan lahan pasang surut yang baru saja bertambah.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Jateng bersama Tim Resort Konservasi Wilayah Cilacap baru-baru ini melaksanakan eksplorasi tanaman jenis mangrove di Segara Anakan.
Eksplorasi ini bertujuan untuk mendokumentasikan jenis mangrove yang berada di Segara Anakan.
Baca juga: Revisi Perda RTRW Tak Kunjung Rampung Sejak 2017, Pembangunan Gedung Kejari Cilacap Terganjal
Baca juga: Pemkab Cilacap dan 2 Perusahaan Lanjutkan Kerja Sama Pengolahan Sampah Sistem RDF di TPA Jeruk Legi
Baca juga: Begini Cara Guru SMP Negeri Satu Atap 1 Cilacap Buang Kejenuhan Siswa Akibat Belajar Daring
Baca juga: Siswa TPQ Asal Banjarnegara Tenggelam di Pantai Congot Cilacap, Begini Kronologinya
Koordinator Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Jateng, Budi Santoso mengatakan, jenis yang diidentifikasi berupa mangrove sejati dan mangrove asosiasi.
Mangrove sejati merupakan jenis tanaman yang hidup di daerah pasang surut dan mampu menyerap zat garam.
Tanaman itu juga memiliki sistem adaptasi mengeluarkan kelebihan zat garam yang tidak dibutuhkan melalui batang dan daunnya.
Sedangkan mangrove asosiasi adalah jenis tanaman yang mampu beradaptasi dengan ekosistem pantai.
Bedanya, mangrove asosiasi tidak mampu mengeluarkan kelebihan zat garam.
Pada kegiatan tersebut, pihaknya menemukan setidaknya 49 jenis mangrove, baik sejati maupun asosiasi.
"Dari 47 jenis tersebut, 5 di antaranya masih no name atau belum berhasil diidentifikasi jenisnya," kata Budi kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (10/3/2021).
Kegiatan ini, kata dia, sekaligus membuka catatan baru mengenai kehidupan mangrove Segara Anakan.

Bagaimana tidak, menurut referensi yang ada, mangrove di Segara Anakan sejauh ini disebutkan hanya ada 26 jenis.
Menariknya, pada kegiatan ini, pihaknya juga menemukan spesies yang mulai langka ditemui, yakni jenis limau lelang atau Merope Angulata.
"Mangrove jenis ini sepintas mirip tanaman jeruk, baik daun maupun durinya."
"Kecuali bentuk buahnya yang berbeda," katanya.
Segara Anakan adalah laguna raksasa yang terletak di pantai selatan Pulau Jawa di perbatasan antara Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Segara Anakan adalah laguna di antara Pulau Jawa dan Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap.
Kawasan Segara Anakan merupakan tempat bertemunya 3 tiga sungai besar.
Yaitu Sungai Citanduy, Sungai Cibereum, dan Sungai Cikonde, serta sungai-sungai kecil lainnya.
Kawasan ini juga menjadi penghubung pergerakan ekonomi dan sarana transportasi air masyarakat dari Cilacap menuju Pangandaran Jawa Barat.
Ciri khas Segara Anakan ini, adanya hutan mangrove yang terhampar hampir sepanjang wilayah.
Laguna Segara Anakan terdiri dari laguna tengah yang dikelilingi oleh rawa-rawa bakau dan lahan pasang surut yang baru saja bertambah, namun sebagian telah diubah menjadi sawah.
Terdapat sekira 12.230 hektare hutan mangrove dengan tingkat gangguan yang bervariasi di sekitar laguna.
Laguna terhubung ke Samudera Hindia melalui dua saluran pasang surut.
Berjarak sekira 25 kilometer dan dilindungi dari laut oleh pulau berbatu Nusakambangan (sekira 30.000 hektare) yang membentang sejajar dengan pantai.
Hutan mangrove, kata dia, memiliki fungsi ekonomi, ekologi, dan sosial.
Fungsi ekonomi yang ada di hutan mangrove yaitu penghasil kebutuhan rumah tangga, penghasil keperluan industri, dan penghasil bibit.
Adapun fungsi ekologisnya sebagai pelindung garis pantai, serta habitat berbagai jenis burung, dan satwa lain. (Khoirul Muzakki)
Baca juga: DPC Partai Demokrat Karanganyar Tolak KLB, Tri Haryadi: Dipastikan Ilegal dan Inkonstitusional
Baca juga: Harga Gabah Terus Menurun di Karanganyar, Pemerintah Sebut Akibat Faktor Hukum Ekonomi dan Cuaca
Baca juga: Berikut Rincian Program Unggulan 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Kebumen
Baca juga: Diatur Perda, Pemkab Kebumen Wajib Memberi Bantuan Hukum bagi Warga Miskin Bermasalah Hukum