Berita Kebumen
Diatur Perda, Pemkab Kebumen Wajib Memberi Bantuan Hukum bagi Warga Miskin Bermasalah Hukum
emerintah Kabupaten Kebumen bersama DPRD Kebumen mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penulis: khoirul muzaki | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Pemerintah Kabupaten Kebumen bersama DPRD Kebumen mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Yang menarik, satu di antaranya adalah Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengatakan, dengan terbitnya Perda ini, pemerintah wajib memberikan bantuan hukum kepada masyarakat lemah yang sedang tersandung masalah hukum.
Bantuan itu bisa dalam bentuk penyediaan pengacara dan pendampingan hukum.
Menurut dia, selama ini, rasa keadilan untuk masyarakat bawah tak jarang terabaikan.
"Karena itu, pemerintah harus hadir memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tengah berjuang mendapatkan keadilan," ujarnya, Senin (7/3/2021).
Baca juga: Jika Penuhi Kriteria Ini, ASN Pemkab Kebumen Bakal Dapat Hadiah, Disiapkan Bupati Arif Sugiyanto
Baca juga: Pengendara Pakai Masker Dapat Bibit Buah, Bentuk Lain Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Kebumen
Baca juga: Mudahnya Perpanjangan SKCK di Kebumen, Cukup Kirim Foto Lewat WhatsApp, Bayarnya Cuma Rp 30 Ribu
Baca juga: Hore, Nelayan Kebumen Dapat Bantuan Mesin Pendingin Ikan. Harga Jual Ikan Diharapkan Stabil
Perda lain yang disahkan yaitu Perda Penanggulangan Tuberkulosis.
Perda ini dinilai membantu pemerintah untuk merespon cepat penanganan tuberkulosis. Terlebih, di Kebumen, penderita penyakit ini masih cukup banyak.
Kemudian, Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan yang dibuat untuk mendorong sinergitas antara pemda, dengan pihak swasta dan masyarakat agar bisa membangun pariwisata yang lebih modern dan berbasis kearifan lokal.
Dengan begitu, diharapkan akan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.
Sedangkan Perda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah diharapkan dapat dilaksanakan secara terintegrasi dan konsisten oleh seluruh perangkat daerah, sesuai tugas dan kewenangannya.
"Saya meminta semua perangkat daerah terkait agar dapat melaksanakan ketentuan perda ini sesuai tugas dan kewenangannya," ucap Bupati.
Baca juga: Tega, Seorang Pemuda di Banyumas Setubuhi 2 Bocah yang Kini Jadi Iparnya
Baca juga: 5 Berita Populer: 4 Orang Tewas Tertimpa Pohon di Pemalang-Pelecehan Terekam CCTV di Pekalongan
Baca juga: Tabrakan Beruntun di Bawen Kabupaten Semarang, Seorang Pengendara Motor Tewas
Baca juga: Prakiraan Jateng Hari Ini, 8 Maret 2021: Purbalingga dan Purwokerto Diguyur Hujan Lebat Siang-Malam
Sementara itu, Sarimun menjelaskan pengesahan empat perda ini merupakan insiatif DPRD yang sudah dibahas secara rinci oleh Pansus.
Selain itu, juga sudah dilakukan persetujuan oleh semua fraksi untuk disahkan menjadi perda.
"Sebelum disahkan, perda ini sudah di sepakati dan mendapat persetujuan dari seluruh Fraksi," terangnya. (*)