Berita Cilacap Hari Ini

BKSDA Jateng Temukan Tanaman Mangrove Kategori Langka di Segara Anakan Cilacap, Ini Cirinya

Laguna Segara Anakan terdiri dari laguna tengah yang dikelilingi oleh rawa-rawa bakau dan lahan pasang surut yang baru saja bertambah.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
BKSDA JATENG
Kawasan hutan mangrove di Segara Anakan, Kabupaten Cilacap. 

Segara Anakan adalah laguna di antara Pulau Jawa dan Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap.

Kawasan Segara Anakan merupakan tempat bertemunya 3 tiga sungai besar.

Yaitu Sungai Citanduy, Sungai Cibereum, dan Sungai Cikonde, serta sungai-sungai kecil lainnya.

Kawasan ini juga menjadi penghubung pergerakan ekonomi dan sarana transportasi air masyarakat dari Cilacap menuju Pangandaran Jawa Barat. 

Ciri khas Segara Anakan ini, adanya hutan mangrove yang terhampar hampir sepanjang wilayah. 

Laguna Segara Anakan terdiri dari laguna tengah yang dikelilingi oleh rawa-rawa bakau dan lahan pasang surut yang baru saja bertambah, namun sebagian telah diubah menjadi sawah.  

Terdapat sekira 12.230 hektare hutan mangrove dengan tingkat gangguan yang bervariasi di sekitar laguna.

Laguna terhubung ke Samudera Hindia melalui dua saluran pasang surut.

Berjarak sekira 25 kilometer dan dilindungi dari laut oleh pulau berbatu Nusakambangan (sekira 30.000 hektare) yang membentang sejajar dengan pantai. 

Hutan mangrove, kata dia, memiliki fungsi ekonomi, ekologi, dan sosial.

Fungsi ekonomi yang ada di hutan mangrove yaitu penghasil kebutuhan rumah tangga, penghasil keperluan industri, dan penghasil bibit.

Adapun fungsi ekologisnya sebagai pelindung garis pantai, serta habitat berbagai jenis burung, dan satwa lain. (Khoirul Muzakki)

Baca juga: DPC Partai Demokrat Karanganyar Tolak KLB, Tri Haryadi: Dipastikan Ilegal dan Inkonstitusional

Baca juga: Harga Gabah Terus Menurun di Karanganyar, Pemerintah Sebut Akibat Faktor Hukum Ekonomi dan Cuaca

Baca juga: Berikut Rincian Program Unggulan 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Kebumen

Baca juga: Diatur Perda, Pemkab Kebumen Wajib Memberi Bantuan Hukum bagi Warga Miskin Bermasalah Hukum

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved