Berita Kriminal
Bawa Kabur Remaja 14 Tahun, Warga Kratonan Lor Kota Pekalongan Dipolisikan
Warga Kraton Lor, Kelurahan Padukuhan Kraton, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, ditangkap anggota Satreskrim Polres Pekalongan Kota.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PEKALONGAN - Denny Budiyanto (32), warga Kraton Lor, Kelurahan Padukuhan Kraton, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, ditangkap anggota Satreskrim Polres Pekalongan Kota.
Dia dilaporkan membawa anak di bawah umur berinisial AS (14), yang masih berstatus pelajar. Denny juga menyetubuhi anak itu.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto mengatakan, Denny ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari orangtua korban.
"Kasus ini terungkap saat korban tidak pulang ke rumah, sejak tanggal 27 Februari 2021. Orangtua korban mendapatkan informasi bahwa anaknya ada di suatu tempat bersama tersangka," kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Diiming-Imingi Uang Puluhan Juta agar Mau Ikut KLB, Ketua DPC Demokrat Pekalongan Ngumpet di Kamar
Baca juga: Sejumlah Pria Lecehkan Perempuan Diduga Gelandangan di Pekalongan, Aksinya Terekam CCTV dan Viral
Baca juga: Tembok bagian Atas Ruang Tunggu Stasiun Pekalongan Ambrol, Diperkirakan Berumur Lebih dari 120 Tahun
Baca juga: Atasi Bajir yang Tak Kunjung Surut, Pemkab Pekalongan Kerahkan 15 Pompa Penyedot Air
"Pelaku berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Pekalongan Kota pada hari Jumat (6/3/2021), sekira pukul 20.00 WIB, di Taman Binatur, Kecamatan Pekalongan Barat," imbuhnya.
Hasil pemeriksaan, Denny tak hanya sekali menyetubuhi AS tetapi berulang.
"Perbuatan tersebut, ternyata sudah dilakukan pelaku sejak bulan Desember 2020," imbuhnya.
Selain mengamankan Denny, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban.
Kapolres menambahkan, Denny bakal dijerat menggunakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 290 ayat (2) KUHP atau Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara, Denny membantah membawa kabur AS. Menurutnya, keduanya kabur lantaran hubungan mereka tidak direstui orangtua.
"Saya kenal dengan korban di kos-kosan. Korban sering curhat dan akhirnya kami pacaran," ujarnya. (*)
Baca juga: Kejari Purwokerto Sita Uang Rp 470 Juta, Diduga Hasil Penyelewengan JPS Banyumas
Baca juga: Tergusur Proyek KIT Batang, 215 Makam di Ketanggan Batang Direlokasi
Baca juga: Harga Emas Antam di Butik Emas Logam Mulia Semarang Pagi Ini, 10 Maret 2021 Rp 934.000 Per Gram
Baca juga: Odong-odong Melintas di Jalan Raya, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/kapolres-pekalongan-kota-akbp-m-irwan-memeriksa-tersangka-kasus-persetubuhan-terhadap-anak.jpg)