Berita Karanganyar
Hajatan di Karanganyar Sudah Boleh Ada Hiburan dan Tamu Duduk, Berlaku Hanya di Siang Hari
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar memberikan kelonggaran terhadap penyelenggaraan hajatan.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar memberikan kelonggaran terhadap penyelenggaraan hajatan.
Kelonggaran ini diberikan setelah Pemkab Karanganyar kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, terhitung Senin (8/3/2021) hingga dua pekan berikutnya, Senin (22/3/2/2021).
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Bupati Karanganyar Juliyatmono, seusai mengikuti rapat di Setda Karanganyar, Senin (8/3/2021).
Juliyatmono mengatakan akan menindaklanjuti aturan PPKM itu dengan membuat Instruksi Bupati, guna mengatur teknis penerapannya di lapangan.
"Saya akan memberikan kelonggaran. Yang kemarin hajatan banyu mili, sekarang kita izinkan bisa duduk. Spesifik, yang hajatan itu sudah kami ubah, piring terbang, boleh duduk," katanya.
Baca juga: 51 Orang Diswab, Sempat Kontak Erat dengan 5 Pedagang Positif Covid-19 Pasar Jambangan Karanganyar
Baca juga: Semoga Bisa Disetujui, BKPSDM Karanganyar Usulkan 108 Formasi CPNS 2021
Baca juga: Semoga Bisa Disetujui, BKPSDM Karanganyar Usulkan 108 Formasi CPNS 2021
Baca juga: Pasar Jambangan Karanganyar Ditutup Dua Hari, Lima Pedagang Terkonfirmasi Positif Corona
Baca juga: Dua Juta Permen Jahe Meluncur ke Negeri Paman Sam, Produk Lokal Karanganyar Mulai Diekspor
Di sisi lain, kapasitas tamu juga diatur sebesar 50 persen dari kapasitas normal dan penyelenggaraannya pada siang hari.
Selain itu, warga juga diperbolehkan apabila hendak menyertakan hiburan saat penyelenggaraan hajatan.
Dia menjelaskan, pertimbangan merubah konsep hajatan tersebut atas desakan dari masyarakat dan pelaku usaha.
"Karena banyu mili itu susah, yang duduk berapa orang? Kades susah menterjemahkan itu. Misal, mempelai pria bawa rombongan 10-20 orang tapi yang duduk hanya empat. Itu yang agak perlu fleksibilitas," jelasnya.
Lebih lanjut, bagi warga yang hendak menggelar hajatan selama PPKM mikro, harus ada pemberitahuan ke kecamatan.
Terpisah Kepala Satpol PP Karanganyar Yophy Eko Jati Wibowo menambahkan, pemantauan dan rekomendasi atas penyelenggaraan hajatan menjadi kewenangan Satgas Desa dan Kecamatan selama PPKM mikro.
"Kami memantau juga, kalau kesulitan kami siap bergerak. Kalau ada aduan, ya kami teruskan ke Camat dan Kades. Warga bisa mengadukan ke Satpol PP. Saat ini, drafnya (Instruksi Bupati) baru naik, tunggu taken dari bupati," ujarnya. (*)
Baca juga: 2 Pekan Dilantik, Bupati Purbalingga Langsung Konsultasi Kemendagri untuk Isi 10 Jabatan Eselon II
Baca juga: Di Rumah Aja, Ketua Satgas Penanganan Covid Imbau Warga Tak Keluar Kota saat Libur Isra Miraj
Baca juga: 67 Calon Jemaah Haji 2020 di Slawi Tegal Terima Vaksin Covid-19, Berharap Bisa Berhaji Tahun Ini
Baca juga: Dapat Donasi Rp 8,5 Juta, Warga Timbulsloko Demak Bakal Lanjutkan Pembangunan Jalan Tembus Rob