Berita Narkotika
Mantan Mucikari Artis Kembali Ditangkap Polisi, Robby Abbas Kini Berurusan Kasus Narkoba
Robby Abbas disangkakan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2018 tentang Narkotika seusai ditangkap di hotel kawasan Pal Merah, Jakarta Barat.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mantan muncikari artis, Robby Abbas ditangkap polisi karena diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu di hotel kawasan Pal Merah, Jakarta Barat, Kamis (4/3/2021).
Kepada polisi, Robby menggunakan barang haram tersebut untuk menghilangkan rasa stres.
“Banyak masalah dan stres,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Pengendara Pakai Masker Dapat Bibit Buah, Bentuk Lain Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Kebumen
Baca juga: Mudahnya Perpanjangan SKCK di Kebumen, Cukup Kirim Foto Lewat WhatsApp, Bayarnya Cuma Rp 30 Ribu
Baca juga: Pemkab Cilacap dan 2 Perusahaan Lanjutkan Kerja Sama Pengolahan Sampah Sistem RDF di TPA Jeruk Legi
Baca juga: Begini Cara Guru SMP Negeri Satu Atap 1 Cilacap Buang Kejenuhan Siswa Akibat Belajar Daring
Kombes Pol Yusri mengatakan, Robby terakhir kali menggunakan sabu itu pada Januari 2021.
Dia menggunakan sabu bersama temannya berinisial LL.
Robby dan LL membeli narkoba itu di kawasan Kota Bambu, Jakarta Pusat.
Saat ini, LL dan pengedar masih dalam pengejaran polisi.
“Memang diakui RA dia memakai berdua (LL)."
"Kami lakukan pengejaran, masih kami dalami, termasuk tempat dia beli di sana."
"Kemungkinan ada tersangka lain termasuk pengedarnya masih kami dalami,” kata Kombes Pol Yusri.
Saat Robby ditangkap, polisi tidak mendapatkan barang bukti sabu.
Namun, Robby dinyatakan positif menggunakan barang haram itu setelah dilakukan tes urine.
Akibat perbuatannya, Robby disangkakan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2018 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman adalah 12 tahun penjara.
Untuk diketahui, ini adalah kali kedua Robby ditangkap.
Sebelumnya dia juga pernah ditangkap saat bersama seorang artis berinisal AA di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 8 Mei 2015.
Ketika itu, Robby diduga sedang menawarkan jasa AA kepada seorang polisi yang menyamar sebagai pelanggan.
Robby saat itu disangkakan Pasal 296 KUHP tentang menjadikan perbuatan cabul oleh orang lain.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan kepada Robby Abbas dalam sidang yang digelar pada 26 Oktober 2015.
Kala itu, majelis hakim menyatakan Robby terbukti melanggar Pasal 296 KUHP karena ia memudahkan perbuatan cabul dengan menyediakan kondom.
Kemudian, Robby juga menjadikan perbuatan itu sebagai sebagai mata pencariannya.
Robby yang ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, bebas setelah memperoleh pembebasan bersyarat.
Dia bebas telah menjalani satu tahun masa tahanan dari vonis hakim. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Robby Abbas Mengaku Gunakan Sabu Demi Hilangkan Stres"
Baca juga: Vaksinasi Lansia Dimulai Pekan Depan di Banyumas, Dinkes Masih Pertimbangkan Sasaran dan Lokasi
Baca juga: Di Tengah Pandemi, Investasi di Banyumas Didominasi Perdagangan dan Telekomunikasi
Baca juga: Siap Uji Coba, Citilink Bakal Layani Penerbangan Purwokerto-Jakarta dan Purwokerto-Surabaya PP
Baca juga: Bioskop di Purwokerto Dapat Lampu Hijau Buka, Tempat Karaoke Belum. Ini Alasan Bupati Banyumas