Berita Narkotika
Mantan Mucikari Artis Kembali Ditangkap Polisi, Robby Abbas Kini Berurusan Kasus Narkoba
Robby Abbas disangkakan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2018 tentang Narkotika seusai ditangkap di hotel kawasan Pal Merah, Jakarta Barat.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mantan muncikari artis, Robby Abbas ditangkap polisi karena diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu di hotel kawasan Pal Merah, Jakarta Barat, Kamis (4/3/2021).
Kepada polisi, Robby menggunakan barang haram tersebut untuk menghilangkan rasa stres.
“Banyak masalah dan stres,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Pengendara Pakai Masker Dapat Bibit Buah, Bentuk Lain Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Kebumen
Baca juga: Mudahnya Perpanjangan SKCK di Kebumen, Cukup Kirim Foto Lewat WhatsApp, Bayarnya Cuma Rp 30 Ribu
Baca juga: Pemkab Cilacap dan 2 Perusahaan Lanjutkan Kerja Sama Pengolahan Sampah Sistem RDF di TPA Jeruk Legi
Baca juga: Begini Cara Guru SMP Negeri Satu Atap 1 Cilacap Buang Kejenuhan Siswa Akibat Belajar Daring
Kombes Pol Yusri mengatakan, Robby terakhir kali menggunakan sabu itu pada Januari 2021.
Dia menggunakan sabu bersama temannya berinisial LL.
Robby dan LL membeli narkoba itu di kawasan Kota Bambu, Jakarta Pusat.
Saat ini, LL dan pengedar masih dalam pengejaran polisi.
“Memang diakui RA dia memakai berdua (LL)."
"Kami lakukan pengejaran, masih kami dalami, termasuk tempat dia beli di sana."
"Kemungkinan ada tersangka lain termasuk pengedarnya masih kami dalami,” kata Kombes Pol Yusri.
Saat Robby ditangkap, polisi tidak mendapatkan barang bukti sabu.
Namun, Robby dinyatakan positif menggunakan barang haram itu setelah dilakukan tes urine.
Akibat perbuatannya, Robby disangkakan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2018 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman adalah 12 tahun penjara.
Untuk diketahui, ini adalah kali kedua Robby ditangkap.