Berita Narkotika

Mantan Mucikari Artis Kembali Ditangkap Polisi, Robby Abbas Kini Berurusan Kasus Narkoba

Robby Abbas disangkakan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2018 tentang Narkotika seusai ditangkap di hotel kawasan Pal Merah, Jakarta Barat.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN
DOKUMENTASI - Robby Abbas atau yang lebih dikenal sebagai mucikari artis diabadikan di halaman Gedung Trans, Jalan Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2016). 

Sebelumnya dia juga pernah ditangkap saat bersama seorang artis berinisal AA di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 8 Mei 2015.

Ketika itu, Robby diduga sedang menawarkan jasa AA kepada seorang polisi yang menyamar sebagai pelanggan.

Robby saat itu disangkakan Pasal 296 KUHP tentang menjadikan perbuatan cabul oleh orang lain.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan kepada Robby Abbas dalam sidang yang digelar pada 26 Oktober 2015.

Kala itu, majelis hakim menyatakan Robby terbukti melanggar Pasal 296 KUHP karena ia memudahkan perbuatan cabul dengan menyediakan kondom.

Kemudian, Robby juga menjadikan perbuatan itu sebagai sebagai mata pencariannya.

Robby yang ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, bebas setelah memperoleh pembebasan bersyarat.

Dia bebas telah menjalani satu tahun masa tahanan dari vonis hakim. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Robby Abbas Mengaku Gunakan Sabu Demi Hilangkan Stres"

Baca juga: Vaksinasi Lansia Dimulai Pekan Depan di Banyumas, Dinkes Masih Pertimbangkan Sasaran dan Lokasi

Baca juga: Di Tengah Pandemi, Investasi di Banyumas Didominasi Perdagangan dan Telekomunikasi

Baca juga: Siap Uji Coba, Citilink Bakal Layani Penerbangan Purwokerto-Jakarta dan Purwokerto-Surabaya PP

Baca juga: Bioskop di Purwokerto Dapat Lampu Hijau Buka, Tempat Karaoke Belum. Ini Alasan Bupati Banyumas

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved