Berita Tegal Hari Ini

Enam ASN Bakal Jalani Pemeriksaan, Kasus Dugaan Tipikor Proyek Revitalisasi Alun-alun Kota Tegal

Kejari Kota Tegal telah menaikkan dua kasus dugaan tipikor dari penyelidikan ke penyidikan umum, pada Kamis (18/2/2021). Seperti Alun-alun Kota Tegal.

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Kantor Kejaksaan Jalan Kolonel Sugiono, Kota Tegal. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Kejari Kota Tegal segera memanggil enam ASN Lingkungan Pemkot Tegal untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek revitalisasi Alun-alun Kota Tegal. 

Mereka adalah seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). 

Baca juga: Tanggapi KLB di Deli Serdang, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tegal: Tidak Elegan dan Menjijikkan

Baca juga: Heran Wali Kota Tegal Tak Cabut Laporan di Polisi atas Wakilnya, Ganjar: Padahal Sudah Siap Pak

Baca juga: 77 Pejabat Pemkot Tegal Jalani Tes Urine, Sekda: Ini Komitmen Lawan Narkoba

Baca juga: Mumpung Jalingkut Belum Diresmikan, Warga Pesisir Kota Tegal Manfaatkan Jalan Buat Jemur Rebon

Sebelumnya, Kejari Kota Tegal telah menaikkan dua kasus dugaan tipikor dari status penyelidikan ke penyidikan umum, pada Kamis (18/2/2021). 

Untuk kasus dugaan tipikor Alun-alun Kota Tegal, pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan baru yang pertama kali. 

"Kasus revitalisasi alun-alun ini sudah naik ke penyidikan umum."

"Rencananya pada Senin (8/3/2021) kami undang enam ASN tersebut." 

"Akan kami mintai keterangan sebagai saksi," kata Kasi Intel Kejari Kota Tegal, Ali Mukhtar kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (5/3/2021). 

Ali mengatakan, pihaknya belum bisa menghitung angka kerugian dari proyek dengan anggaran total sekira Rp 9,4 miliar tersebut. 

Hal itu dikarenakan masih dalam tahap penyidikan umum. 

Namun dugaan tipikor dalam proyek tersebut terlihat jelas dari hasil fisik pembangunan. 

Hasil proyek tersebut tidak sesuai spek dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). 

Dari kejaksaan pun secara langsung sudah mengecek di lapangan. 

"Kalau di laporan (red, hasil proyek tertulis) sesuai anggaran."

"Yang terserap Rp 9,4 miliar." 

"Ternyata fisiknya ada yang tidak sesuai."

"Berarti ada yang sisa dan tidak terserap," ungkapnya. 

Ali mengatakan, larinya anggaran sisa atau yang tidak terserap, masih dalam penyidikan kejaksaaan. 

Menurutnya, jika tidak sesuai spek, berarti ada kelebihan anggaran. 

"Uangnya ke mana, alirannya ke mana, nah itu yang kami belum ketahui."

"Kami akan tahu setelah ada pemeriksaan tersebut," jelasnya. (Fajar Bahruddin Achmad)

Baca juga: Pasar Jambangan Karanganyar Ditutup Dua Hari, Lima Pedagang Terkonfirmasi Positif Corona

Baca juga: Pengendara Pakai Masker Dapat Bibit Buah, Bentuk Lain Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Kebumen

Baca juga: Pemkab Cilacap dan 2 Perusahaan Lanjutkan Kerja Sama Pengolahan Sampah Sistem RDF di TPA Jeruk Legi

Baca juga: Di Tengah Pandemi, Investasi di Banyumas Didominasi Perdagangan dan Telekomunikasi

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved