Berita Kudus

Alun-alun Simpang Tujuh Kudus Ditata Ulang, PKL Bakal Direlokasi ke Wahid Hasyim dan Pangeran Puger

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan menata Alun-alun Simpang Tujuh Kudus menjadi lebih menarik.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Dok Diskominfo Kudus
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo menggelar audiensi ‎bersama pedagang kaki lima (PKL) sekitar Alun-alun Simpang Tujuh, di Pendopo Bupati Kudus, Jumat (19/2/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - ‎Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan menata Alun-alun Simpang Tujuh Kudus menjadi lebih menarik.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo akan mengubah suasana alun-alun menjadi lebih rapi dan menghilangkan kesan kumuh.

"Kota yang lainnya sudah bersih, saya ingin alun-alun juga begitu. Jadi, tidak terkesan kumuh," ujar dia, disela-sela pertemuan dengan PKL di Pendopo Bupati Kudus, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Pura-pura Jadi Kurir Barang dan Tanya Alamat, Pria Ini Curi Ponsel Warga Jati Kulon Kudus

Baca juga: Terima 700 Paket Sembako dari Pusri, Plt Bupati Kudus: Untuk Korban Banjir Bukan Hanya Petani

Baca juga: Diberhentikan sebagai Wakil Bupati, HM Hartopo Diusulkan DPRD sebagai Bupati Kudus hingga 2023

Baca juga: Sebagian Dagangan Berhasil Diselamatkan dari Kebakaran Pasar Kliwon Kudus, Pedagang: Akan Diobral

Langkah pertama yang dilakukannya adalah melokalisasi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sana.

Rencananya, PKL di kawasan alun-alun akan dipusatkan di Jalan Pangeran Puger dan Jalan Wahid Hasyim.

"Lokasinya masih di wilayah kota, tidak jauh. Jadi, sekitar alun-alun bersih, tidak ada PKL," jelas dia.

Menurutnya, hal itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang PKL yang mengkategorikan Alun-alun Simpang Tujuh sebagai kawasan zona merah PKL atau harus steril dari PKL.

Perwakilan pedagang yan‎g datang dalam diskusi bersama Plt bupati Kudus itu pun tidak keberatan jika harus pindah berjualan.

"Terkait zonasi PKL, semua sudah menerima dan ikut aturan pemerintah," ujar dia.

‎Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti menjelaskan, telah menyelesaikan rancangan peraturan bupati (Ranperbup)‎ sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Sudiharti mengatakan, ‎segera melakukan sosialisasi kepada para pedagang jika draftnya sudah selesai.

"Draft Perbup terkait zonasi sudah s‎elesai. Setelah diterbitkan nanti kami akan sosialisasikan," ujar dia.

Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang hingga 8 Maret, Ada Bantuan Beras 20 Kg bagi Warga Isolasi Mandiri di Rumah

Baca juga: Terpilih secara Aklamasi, Candra Saputra Resmi Jabat Ketua Askab PSSI Pekalongan Periode 2021-2025

Baca juga: Mobil Suzuki Ertiga Keluar Jalur Tol Pekalongan-Batang KM 331+400, 2 Bulan Sudah 3 Kali Kecelakaan

Baca juga: Hanya 2 Bulan, Panitia Bulan Dana PMI 2020 Banyumas Berhasil Kumpulkan Rp 1,3 Miliar

‎Terkait lokasi pemindahan, dia akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lain guna penataannya di sana.

"‎Karena bukan kewenangan dari OPD kami," ujar dia.

Diketahui, kawasan yang masuk dalam zona merah harus steril dari aktivitas berjualan PKL.

Sedangkan zona kuning, diperbolehkan sebagai lokasi PKL dengan syarat, berjuaan dari pukul 16.00 hingga 24.00 WIB.‎ (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved