Berita Kudus
Alun-alun Simpang Tujuh Kudus Ditata Ulang, PKL Bakal Direlokasi ke Wahid Hasyim dan Pangeran Puger
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan menata Alun-alun Simpang Tujuh Kudus menjadi lebih menarik.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan menata Alun-alun Simpang Tujuh Kudus menjadi lebih menarik.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo akan mengubah suasana alun-alun menjadi lebih rapi dan menghilangkan kesan kumuh.
"Kota yang lainnya sudah bersih, saya ingin alun-alun juga begitu. Jadi, tidak terkesan kumuh," ujar dia, disela-sela pertemuan dengan PKL di Pendopo Bupati Kudus, Jumat (19/2/2021).
Baca juga: Pura-pura Jadi Kurir Barang dan Tanya Alamat, Pria Ini Curi Ponsel Warga Jati Kulon Kudus
Baca juga: Terima 700 Paket Sembako dari Pusri, Plt Bupati Kudus: Untuk Korban Banjir Bukan Hanya Petani
Baca juga: Diberhentikan sebagai Wakil Bupati, HM Hartopo Diusulkan DPRD sebagai Bupati Kudus hingga 2023
Baca juga: Sebagian Dagangan Berhasil Diselamatkan dari Kebakaran Pasar Kliwon Kudus, Pedagang: Akan Diobral
Langkah pertama yang dilakukannya adalah melokalisasi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sana.
Rencananya, PKL di kawasan alun-alun akan dipusatkan di Jalan Pangeran Puger dan Jalan Wahid Hasyim.
"Lokasinya masih di wilayah kota, tidak jauh. Jadi, sekitar alun-alun bersih, tidak ada PKL," jelas dia.
Menurutnya, hal itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang PKL yang mengkategorikan Alun-alun Simpang Tujuh sebagai kawasan zona merah PKL atau harus steril dari PKL.
Perwakilan pedagang yang datang dalam diskusi bersama Plt bupati Kudus itu pun tidak keberatan jika harus pindah berjualan.
"Terkait zonasi PKL, semua sudah menerima dan ikut aturan pemerintah," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti menjelaskan, telah menyelesaikan rancangan peraturan bupati (Ranperbup) sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Sudiharti mengatakan, segera melakukan sosialisasi kepada para pedagang jika draftnya sudah selesai.
"Draft Perbup terkait zonasi sudah selesai. Setelah diterbitkan nanti kami akan sosialisasikan," ujar dia.
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang hingga 8 Maret, Ada Bantuan Beras 20 Kg bagi Warga Isolasi Mandiri di Rumah
Baca juga: Terpilih secara Aklamasi, Candra Saputra Resmi Jabat Ketua Askab PSSI Pekalongan Periode 2021-2025
Baca juga: Mobil Suzuki Ertiga Keluar Jalur Tol Pekalongan-Batang KM 331+400, 2 Bulan Sudah 3 Kali Kecelakaan
Baca juga: Hanya 2 Bulan, Panitia Bulan Dana PMI 2020 Banyumas Berhasil Kumpulkan Rp 1,3 Miliar
Terkait lokasi pemindahan, dia akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lain guna penataannya di sana.
"Karena bukan kewenangan dari OPD kami," ujar dia.
Diketahui, kawasan yang masuk dalam zona merah harus steril dari aktivitas berjualan PKL.
Sedangkan zona kuning, diperbolehkan sebagai lokasi PKL dengan syarat, berjuaan dari pukul 16.00 hingga 24.00 WIB. (*)