Penanganan Corona

PPKM Mikro Diperpanjang hingga 8 Maret, Ada Bantuan Beras 20 Kg bagi Warga Isolasi Mandiri di Rumah

Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis skala mikro hingga 8 Maret 2021.

Editor: rika irawati
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi pencegahan corona 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis skala mikro hingga 8 Maret 2021.

Pemerintah menganggap, PPKM mikro efektif menghambat penyebaran virus corona.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, setelah PPKM mikro digelar, periode 5 Februari-17 Februari 2021, terjadi penurunan kasus sebesar 2,53 persen dari 176.672 menjadi 162.182 kasus aktif pada 17 Februari 2021.

Sementara, angka absolut kasus aktif mengalami penurunan sebesar 10,29 persen menjadi 158.498 kasus aktif.

"Sesuai hasil evaluasi Komite PC-PEN bersama Pemerintah Daerah maka diputuskan, PPKM Mikro diperpanjang selama 2 pekan ke depan, dengan tetap dilakukan monitoring dan evaluasi secara intensif, serta penguatan operasionalisasi-nya di tingkat RT RW di seluruh desa kelurahan pada 123 kabupaten/Kota," kata Menko Airlangga saat Konferensi Pers, Sabtu (20/2/2021).

Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 8 Maret 2021, Berikut Beberapa Hal yang Dibatasi

Baca juga: PPKM Mikro Dinilai Efektif, Kasus Covid di Kota Salatiga Turun

Baca juga: 27 Posko Covid Tersedia selama PPKM Mikro di Kota Tegal, Ada di Setiap Kelurahan dan Kecamatan

Baca juga: PPKM Mikro Dimulai Besok, Bupati Banyumas: Mal dan Toko Modern Boleh Buka sampai Pukul 21.00 WIB

Untuk menindak lanjuti keputusan Komite PC-PEN yang memperpanjang penerapan PPKM Mikro tersebut, telah diterbitkan Instruksi Mendagri Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Lewat terbitnya Instruksi Mendagri ini maka ketujuh Gubernur di Jawa Bali yang menjadi wilayah prioritas, akan segera menerbitkan aturan pelaksanaannya di masing-masing wilayah.

Airlangga menambahkan, hampir dua pekan pasca pemberlakuan PPKM mikro di 123 kabupaten/kota di tujuh provinsi di Jawa Bali, pemerintah mengumumkan bahwa secara nasional, jumlah kasus aktif turun hingga 17,27 persen dalam sepekan.

Kasus aktif di lima provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur, berhasil diturunkan. Hal ini juga diikuti peningkatan persentase angka kesembuhan di lima provinsi tersebut.

Selain itu, tren kematian di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali, tercatat mengalami penurunan.

Tren Bed Occupancy Ratio (BOR) juga mengalami penurunan di angka kurang dari 70 persen di semua provinsi yang menerapkan PPKM Mikro.

"Angka-angka empat parameter penanganan Covid-19 ini cukup menggembirakan. Selain itu, tren kepatuhan protokol kesehatan di seluruh provinsi juga berhasil meningkat di kisaran 87,64-88,73 persen,” jelas Airlangga.

Baca juga: Terpilih secara Aklamasi, Candra Saputra Resmi Jabat Ketua Askab PSSI Pekalongan Periode 2021-2025

Baca juga: Mobil Suzuki Ertiga Keluar Jalur Tol Pekalongan-Batang KM 331+400, 2 Bulan Sudah 3 Kali Kecelakaan

Baca juga: Hanya 2 Bulan, Panitia Bulan Dana PMI 2020 Banyumas Berhasil Kumpulkan Rp 1,3 Miliar

Sejalan dengan perpanjangan PPKM Mikro dan percepatan pelaksanaan vaksinasi, Airlangga mengatakan, penanganan kasus Covid-19 akan semakin terkendali, sebagai prasyarat utama keberhasilan upaya pemulihan ekonomi.

Selain itu, melihat kondisi saat ini masih terus terjadi penambahan kasus Covid-19, juga mempertimbangkan sedang musim hujan dan terjadi bencana di beberapa daerah, pihaknya terus mengingatkan masyarakat akan kepatuhan penerapan protokol kesehatan.

"Kami tetap tidak boleh lengah, walaupun Vaksinasi sudah dilakukan, karena virus Covid-19 ini masih ada. Protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan secara ketat," kata Airlangga yang juga Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved