Penanganan Corona

PPKM Mikro Diperpanjang hingga 8 Maret, Ada Bantuan Beras 20 Kg bagi Warga Isolasi Mandiri di Rumah

Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis skala mikro hingga 8 Maret 2021.

Editor: rika irawati
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi pencegahan corona 

sementara, dalam lanjutan penerapan PPKM Mikro ini, pemerintah akan menyediakan kebutuhan dasar untuk rumah yang melakukan isolasi mandiri, baik di tingkat isolasi rumah tangga maupun isolasi rukun tetangga (RT).

Bentuk bantuan yang akan diberikan pemerintah berupa pemberian beras sebanyak 20 Kg per rumah (yang melakukan isolasi), untuk kebutuhan selama 14 hari masa isolasi.

Bantuan beras ini akan didistribusikan melalui aparat kepolisian atau TNI di tingkat polsek dan koramil.

Pemerintah juga terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah di tujuh orovinsi, agar implementasi lanjutan program PPKM Mikro ini dapat berjalan efektif.

Pemerintah provinsi diminta mengkoordinasikan pemetaan zonasi risiko tingkat RT di semua kabupaten/kota di wilayahnya, yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan kebutuhan bantuan beras dan masker, serta untuk dasar pelaksanaan 3 T di tingkat RT/RW.

Baca juga: Potret Pandemi Covid dalam Pameran Seni di Kota Tegal, dari Kabar Media hingga Lockdown

Baca juga: Warga Pekajan Banyumas Temukan Bayi di Teras Rumah, Tergelatak di Samping Tas Berisi Baju dan Susu

Dalam perpanjangan PPKM Mikro dua pekan ke depan, pemerintah akan memperkuat operasionalisasi dengan fokus ke pelaksanaan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) dan penyaluran bantuan beras dan masker kepada warga.

"Untuk percepatan testing, telah didistribusikan 653.375 swab antigen test-kit ke tujuh provinsi, 23 Februari akan tiba lagi 1 juta antigen test-kit," katanya.

"Untuk penguatan tracing, telah dilakukan penambahan tracer dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang sudah dilatih menjadi Tracer," tambah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Menurut Airlangga, dalam masa perpanjangan penerapan PPKM Mikro ini, semua pihak di tingkat pusat maupun daerah akan lebih fokus pada operasionalisasi di tingkat RT/RW, mulai dari pemetaan zonasi risiko tingkat RT, pelaksanaan 3T, penyaluran bantuan, serta pendataan dan pelaporan melalui sistem yang terintegrasi.

"PPKM Mikro di tahap awal ini cukup efektif. Maka, pada tahap perpanjangan akan dilakukan penguatan operasionalisasi di tingkat RT/ RW yang dikoordinasikan oleh Posko di desa/kelurahan," ujar Airlangga. (*)

Artikel ini sudah tayan di Kontan.co.id dengan judul Ini alasan pemerintah perpanjang PPKM Mikro hingga 8 Maret.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved