Berita Banyumas
Napi Lapas Purwokerto Jalankan Bisnis Narkoba: Berkedok Jual Beli Burung, Keuntungan Dibelikan Rumah
Penghuni lapas Kelas IIA Purwokerto ditangkap Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Tengah atas kasus dugaan pencucian uang hasil kejahatan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Permata Putra Sejati
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menyita aset milik terpidana kasus narkoba, Budiman (43), warga Kutasari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Kamis (18/2/2021).
Sesuai aturan regulasi berlaku, terhadap petugas yang terlibat narkotika tidak ada ampun.
"Razia dan penggeledahan di kamar hunian, itu minimal empat kali dalam satu bulan dan rutin. Sesuai regulasi yang berlaku, kalau ada petugas yang terlibat narkotika itu tidak ampun. Sanksinya pecat," jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 3 subsider Pasal 4 lebih subsider Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 137 huruf (a) dan (b) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (Tribunbanyumas/jti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/bnnp-jateng-sita-rumah-dan-tanah-milik-terpidana-kasus-narkoba-di-baturraden-banyumas.jpg)