Sabtu, 11 April 2026

Berita Sragen

Kabar Sertifikat Tanah Bakal Ditarik dan Diganti Sertifkat Elektronik, Ini Kata BPN Sragen

Rencana pemerintah mengganti sertifikat tanah menjadi elektronik disertai kabar penarikan massal sertifikat tanah fisik.

Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/MAHFIRA PUTRI MAULANI
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sragen, Senin (15/2/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SRAGEN – Rencana pemerintah mengganti sertifikat tanah menjadi elektronik disertai kabar penarikan massal sertifikat tanah fisik. Terkait kabar ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan, kabar tersebut tak benar.

Hal itu ditegaskan Kepala BPN Sragen Agus Purnomo seusai menyerahkan jabatannya kepada Kepala BPN Sragen yang baru, Arief Syaifullah, Senin (15/2/2021).

Menurut Agus, sertifikat elektronik diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik yang akan mulai berlaku pada 2021.

Agus pun menegaskan, BPN tidak akan menarik sertifikat manual.

"Persiapan sudah saya siapkan terhadap pelayanan sertifikat elektronik, saya tegaskan kembali bahwa tidak ada penarikan sertifikat manual. Tidak bisa, siapapun tidak diperkenankan Pak Menteri untuk menarik sertifikat yang sudah beredar, itu tetap berlaku," kata Agus.

Baca juga: Diganti dalam Bentuk Elektronik, Mulai Tahun Ini Pemerintah Bakal Tarik Sertifikat Tanah Fisik

Baca juga: Teror Lempar Batu Terjadi di Jalan Raya Solo-Sragen, Kaca Mobil Warga Sragen Ambyar

Baca juga: Tak Ada Penutupan Mal, Sragen Pilih Perketat Operasi Yustisi hingga Desa selama Jateng di Rumah Saja

Baca juga: Status Lahan Jadi Kendala Pembangunan Tol Semarang-Demak, Tertutup Rob Namun Ada Sertifikatnya

Ia melanjutkan, dalam rangka menuju sertifikat elektronik, data pertanahan harus betul-betul valid.

Valid dalam arti bahwa informasi di sertifikat dan kondisi di atas bidang tanah itu cocok.

Ketika ditanyai mulai kapan sertifikat elektronik diberlakukan, Agus mengaku masih menunggu instruksi dari menteri.

Agus mengatakan, biasanya, akan ada percontohan seperti pada waktu Hak Tanggungan (HT) elektronik. Akan dicoba terlebih dahulu di satu kantor pertanahan yang betul-betul data pertanahannya valid.

Agus kembali menegaskan, tidak ada penarikan sertifikat manual. Hal itu perlu ditekankan agar tak terjadi spekulasi-spekulasi di masyarakat.

"Jangan sampai, sertifikat tanah itu jatuh ke tangan orang lain yang tidak berhak, nanti itu jadi mafia tanah. Makanya, saya kerjasama dengan Kapolres dan alhamdulillah, Sragen ini mafia tanahnya tidak banyak, hanya nol koma sekian persen," lanjut dia.

Baca juga: Air Bajir Bercampur Limbah Terjadi di Kudus, Komisi E DPRD Jateng Minta Pemkab Tambah Pompa

Baca juga: Jangan Salah Pilih, Cek Akreditasi Kampus yang Akan Dituju. LLDikti Jateng Berniat Tutup 13 PTS

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Selasa 16 Februari 2021 Rp 1.900.000 Per 2 Gram

Baca juga: Pemkot Semarang Ancang-ancang Gelar Vaksinasi Covid Tahap Kedua, Rencana Dimulai 21 Februari

Selain itu, tingkat sengketa dikatakan Agus hanya sengketa keluarga. Agus melanjutkan, menuju Sragen Kabupaten lengkap, Sragen akan lebih mudah dan kondusif.

Tidak hanya menuju Sragen Kabupaten lengkap, Agus mengatakan, saat ini, jalan-jalan milik pemerintah sudah harus disertifikatkan.

Setidaknya, jalan di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Gemolong, Karangmalang, dan Sragen, sudah bersertifikat.

"Bahkan, ada yang ditangani notaris, saya tarik, saya selesaikan. Jadi, saya selesaikan yang ada di notaris, saya gabung jadi satu. Saya beritahu kepada notaris, sertifikat atas nama pemda saya tarik, saya serahkan ke pemda," katanya.

Selain sertifikat jalan, Agus mengaku sudah menyelesaikan sertifikasi tanah di 98 desa. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved