Berita Kriminal
Aksi Kelima Ini Jadi yang Terakhir, Komplotan Pencuri di Blora Akhirnya Ditangkap Polisi
Terakhir mereka beraksi di rumah Dwi Kusrini Jalan KNPI Gang Jalak, Kelurahan Bangkle, Kabupaten Blora pada Senin (18/1/2021).
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
Berupa tiga telepon pintar, masing-masing satu telepon genggam, mobil, sepeda motor, notebook.
Lalu empat disel Kubota jenis RD 852S, monitor televisi, speaker aktif, dan sebuah linggis.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 361 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tandas AKBP Wiraga. (Rifqi Gozali)
Baca juga: Jalur Solo-Purwodadi Rusak Parah, Lima Kades Kompak Surati Bupati Karanganyar
Baca juga: Sudah Dipatenkan, Dua Varietas Lokal di Karanganyar, Singkong Jarak Towo dan Kopi Lawu
Baca juga: DPR RI Soroti Akurasi Data Penerima Bansos di Jateng, Ujung Tombak Perbaikan Ada di Tingkat Desa
Baca juga: Warga Lereng Gunung Slamet Tak Lagi Dengar Kicauan Burung Poksay Kuda, Ini Kata BKSDA Jateng