Berita Nasional
Libur Imlek, ASN Wajib Miliki Izin Resmi Pimpinan Saat Bepergian Luar Kota
Dalam SE Menteri PANRB Nomor 4 Tahun per 9 Februari 2021, ada beberapa syarat jika ASN terpaksa bepergian atau melakukan perjalanan ke luar daerah.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Aparatur sipil negara (ASN) dilarang bepergian atau melakukan perjalanan ke luar daerah mulai 11 hingga 14 Februari 2021.
Larangan tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2021.
Dimana berisi tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemi Covid-19.
• PSIS Semarang Sepakat Pinjamkan Flavio Beck ke NK Solin, Status Selama Liga 1 Vakum
• Pedagang Ecer di Pemalang Makin Menjerit Kepedasan, Warinto Enggan Lagi Jual Cabai Setan
• Kemenkumham Targetkan Separuh Satuan Kerja di Jateng Raih Predikat WBK dan WBBM
• Vaksinasi Dosis Kedua di RSUD Temanggung, Sehari 300 Nakes Disuntik Vaksin, Total Ada 686 Orang
Namun, dalam SE tertanggal 9 Februari 2021 tersebut, ada beberapa syarat jika ASN terpaksa bepergian atau melakukan perjalanan ke luar daerah.
Pertama, ASN yang hendak melakukan perjalanan ke luar daerah pada periode tersebut harus melalui izin tertulis pejabat pembina kepegawaian pada lingkungan instansinya.
Kedua, para ASN diminta memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19, peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan terkait pembatasan keluar dan masuk orang.
Ketiga, memperhatikan kriteria dan persyaratan serta protokol perjalanan yang ditetapkan Kementrian Pertahanan dengan Satgas Covid-19.
Keempat, memperhatikan protokol kesehatan.
Dalam SE tersebut, para ASN juga dihimbau melakukan 5M sebagai upaya menghindari penyebaran virus corona.
Yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian serta Ketua KCP-PEN, Airlangga Hartanto juga melarang abdi negara untuk bepergian ke luar kota saat PPKM mikro berlangsung.
Larangan tersebut tak hanya ditujukan untuk ASN, namun juga prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai BUMN.
"Larangan pergi ke luar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang atau long weekend yang terkait Imlek," sebut Airlangga. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Jika Terpaksa ke Luar Kota Saat Libur Imlek, ASN Harus Kantongi Izin
• Berniat Mancing, Mukodas Malah Temukan Granat di Pinggir Sungai Serayu Banjarnegara
• Wilayah Perbatasan Banyumas Dijaga Tiap Akhir Pekan, Sadewo: Hasil Analisis Pihak Kepolisian
• Tidak Ada Larangan Gelar Hajatan di Masa PPKM Mikro, Berikut Penjelasan Bupati Karanganyar
• Soal Tudingan RS Swasta Tidak Optimal Layani Pasien Covid-19, Dinkes Blora: Sudah Ada Tindak Lanjut
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
SE Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2021
Jakarta
Libur Imlek
ASN Dilarang Bepergian Saat Libur Imlek
Airlangga Hartarto
Imlek
PPKM mikro
protokol kesehatan
Bayar Biaya Nikah KUA Bisa Lewat Bukalapak, Lebih Simpel dan Cepat, Begini Caranya |
![]() |
---|
Vaksin Nusantara dan Merah Putih Siap Bersaing Atasi Covid, Ini Beda Kedua Vaksin Dalam Negeri Itu |
![]() |
---|
Ingin Event dan Wisata Berjalan Lagi, Menparkeraf Sandiaga Uno Temui Kapolri |
![]() |
---|
Perbaikan Jalur Rampung, Kereta Api Jarak Jauh Dari dan Menuju Jakarta Sudah Beroperasi Lagi |
![]() |
---|
Rusak atau Hilang, 23.064 Dokumen Kependudukan Korban Banjir di Jateng Sudah Diganti Kemendagri |
![]() |
---|