PPKM Mikro
Tidak Ada Larangan Gelar Hajatan di Masa PPKM Mikro, Berikut Penjelasan Bupati Karanganyar
Pemkab Karanganyar telah mengeluarkan Instruksi Bupati Karanganyar Nomor 180/5 Tahun 2021 tentang tata aturan PPKM Mikro.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Hajatan di Kabupaten Karanganyar tetap diperbolehkan digelar selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro mulai 9 hingga 22 Februari 2021.
Pemkab Karanganyar telah mengeluarkan Instruksi Bupati Karanganyar Nomor 180/5 Tahun 2021 tentang hal tersebut.
• Anak Petani dan Buruh di Karanganyar Dapat Kesempatan Pelatihan Kerja, Lewat Program SDC
• Mayoritas Pedagang Pasar di Karanganyar Pilih Tidak Berjualan, Totok: Tak Tahu Alasan Persisnya
• Satu CCTV Bisa Tilang 25 Pelanggaran Tiap Bulan, Satlantas Polres Karanganyar Bakal Tambah 15 Titik
• Biaya Rawat Jalan Kini Jadi Rp 15 Ribu per Pasien, DKK Karanganyar: Berlaku di Seluruh Puskesmas
Yakni dalam kaitannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro.
Termasuk juga pembentukan posko penanganan Covid-9 di tingkat desa dan kelurahan.
Dalam surat tersebut diinstruksikan kepala perangkat daerah, Kades, dan Lurah untuk diminta menyosialisasikan, melaksanakan, mengkoordinasikan PPKM berbasis mikro.
Yakni dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah dengan cakupan sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT).
Ada beberapa kriteria seperti zona hijau, dimana tidak terdapat kasus Covid-19 di satu RT.
Zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.
Zona orange dengan kriteria terdapat 6 sampai 10 rumah.
Zona merah dengan kriteria terdapat lebih dari 10 rumah di satu RT.
Selain itu terkait operasional mal, pusat perbelanjaan, dan pertokoan diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00.
Kegiatan restoran, warung dibatasi kapasitasnya 50 persen dari kondisi normal.
Sedangkan objek wisata dibatasi kapasitasnya sebesar 30 persen dari kapasitas normal dan beroperasi hingga pukul 15.00.
Terkait hajatan dapat tetap diselenggarakan dengan beberapa ketentuan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Yophy Eko Jati Wibowo menyampaikan, hajatan tetap menggunakan sistem banyu mili.