PPKM Mikro

Tidak Ada Larangan Gelar Hajatan di Masa PPKM Mikro, Berikut Penjelasan Bupati Karanganyar

Pemkab Karanganyar telah mengeluarkan Instruksi Bupati Karanganyar Nomor 180/5 Tahun 2021 tentang tata aturan PPKM Mikro.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/AGUS ISWADI
Bupati Karanganyar, Juliyatmono. 

Digelar siang hari, tidak ada kursi, meja, dan hiburan dapat digelar secara terbatas. 

"Sesuai Inmendagri, pengawasannya tingkat kecamatan dan desa."

"Sebenarnya Jawa Tengah sudah sejak awal mengaktifkan Jogo Tonggo."

"Sekarang tinggal dioptimalkan," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (9/2/2021). 

Sementara itu Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengungkapkan, sebenarnya penanganan Covid-19 dengan kebijakan PPKM berbasis mikro telah dilakukan sejak awal pandemi. 

"Semua aktivitas tidak terganggu, cukup isolasi yang ada di lingkungan RT."

"Satgasnya ada di desa."

"Kalau nanti terlihat di RT itu ada terpapar, langsung kami bergerak di lingkungan RT."

"Kami isolasi, suplai kebutuhan pokok, dan pemantauan dari kecamatan," jelasnya. (Agus Iswadi)

Disclaimer Tribun Banyumas

Bersama kita lawan virus corona.

Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Benarkah Kabar Nakes Meninggal Seusai Disuntik Vaksin? Berikut Fakta dan Keterangan Dinkes Cilacap

Pendatang Masuk Cilacap Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen, Wilayah Perbatasan Bakal Dijaga

Wilayah Perbatasan Banyumas Dijaga Tiap Akhir Pekan, Sadewo: Hasil Analisis Pihak Kepolisian

Tertangkap Lagi Miliki Sabu, Warga Purwokerto Selatan Banyumas Terancam Hukuman 12 Penjara

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved