PPKM Mikro

Tidak Ada Larangan Gelar Hajatan di Masa PPKM Mikro, Berikut Penjelasan Bupati Karanganyar

Pemkab Karanganyar telah mengeluarkan Instruksi Bupati Karanganyar Nomor 180/5 Tahun 2021 tentang tata aturan PPKM Mikro.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/AGUS ISWADI
Bupati Karanganyar, Juliyatmono. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Hajatan di Kabupaten Karanganyar tetap diperbolehkan digelar selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro mulai 9 hingga 22 Februari 2021. 

Pemkab Karanganyar telah mengeluarkan Instruksi Bupati Karanganyar Nomor 180/5 Tahun 2021 tentang hal tersebut.

Anak Petani dan Buruh di Karanganyar Dapat Kesempatan Pelatihan Kerja, Lewat Program SDC

Mayoritas Pedagang Pasar di Karanganyar Pilih Tidak Berjualan, Totok: Tak Tahu Alasan Persisnya

Satu CCTV Bisa Tilang 25 Pelanggaran Tiap Bulan, Satlantas Polres Karanganyar Bakal Tambah 15 Titik

Biaya Rawat Jalan Kini Jadi Rp 15 Ribu per Pasien, DKK Karanganyar: Berlaku di Seluruh Puskesmas

Yakni dalam kaitannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro.

Termasuk juga pembentukan posko penanganan Covid-9 di tingkat desa dan kelurahan. 

Dalam surat tersebut diinstruksikan kepala perangkat daerah, Kades, dan Lurah untuk diminta menyosialisasikan, melaksanakan, mengkoordinasikan PPKM berbasis mikro.

Yakni dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah dengan cakupan sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT).

Ada beberapa kriteria seperti zona hijau, dimana tidak terdapat kasus Covid-19 di satu RT.

Zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.

Zona orange dengan kriteria terdapat 6 sampai 10 rumah.

Zona merah dengan kriteria terdapat lebih dari 10 rumah di satu RT. 

Selain itu terkait operasional mal, pusat perbelanjaan, dan pertokoan diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00.

Kegiatan restoran, warung dibatasi kapasitasnya 50 persen dari kondisi normal.

Sedangkan objek wisata dibatasi kapasitasnya sebesar 30 persen dari kapasitas normal dan beroperasi hingga pukul 15.00.

Terkait hajatan dapat tetap diselenggarakan dengan beberapa ketentuan. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Yophy Eko Jati Wibowo menyampaikan, hajatan tetap menggunakan sistem banyu mili.

Digelar siang hari, tidak ada kursi, meja, dan hiburan dapat digelar secara terbatas. 

"Sesuai Inmendagri, pengawasannya tingkat kecamatan dan desa."

"Sebenarnya Jawa Tengah sudah sejak awal mengaktifkan Jogo Tonggo."

"Sekarang tinggal dioptimalkan," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (9/2/2021). 

Sementara itu Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengungkapkan, sebenarnya penanganan Covid-19 dengan kebijakan PPKM berbasis mikro telah dilakukan sejak awal pandemi. 

"Semua aktivitas tidak terganggu, cukup isolasi yang ada di lingkungan RT."

"Satgasnya ada di desa."

"Kalau nanti terlihat di RT itu ada terpapar, langsung kami bergerak di lingkungan RT."

"Kami isolasi, suplai kebutuhan pokok, dan pemantauan dari kecamatan," jelasnya. (Agus Iswadi)

Disclaimer Tribun Banyumas

Bersama kita lawan virus corona.

Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Benarkah Kabar Nakes Meninggal Seusai Disuntik Vaksin? Berikut Fakta dan Keterangan Dinkes Cilacap

Pendatang Masuk Cilacap Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen, Wilayah Perbatasan Bakal Dijaga

Wilayah Perbatasan Banyumas Dijaga Tiap Akhir Pekan, Sadewo: Hasil Analisis Pihak Kepolisian

Tertangkap Lagi Miliki Sabu, Warga Purwokerto Selatan Banyumas Terancam Hukuman 12 Penjara

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved