Berita Bisnis
Pemerintah Perpanjang Pemberian Insentif Usaha, Ini 6 Keringanan yang Bakal Diberikan
Sejumlah program insentif bakal diperpanjang hingga tahun ini, khususnya untuk dunia usaha. Perpanjangan dilakukan sampai 30 Juni 2021.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Pandemi Covid-19 menghantam semua sektor perekonomian. Untuk membantu warganya, pemerintah memberikan sejumlah insentif yang digelontorkan pada 2020.
Namun, sejumlah program insentif bakal diperpanjang hingga tahun ini, khususnya untuk dunia usaha. Perpanjangan dilakukan sampai 30 Juni 2021.
Hal ini ditandai terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
"Mulai 2 Februari 2021, Pemerintah memberikan perpanjangan insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi situasi pandemi sampai dengan 30 Juni 2021," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam sebuah unggahan di akun Instagramnya, dikutip Minggu (7/2/2021).
• Tak Bisa Beri Bantuan ke Warga, Bupati Banjarnegara Pilih Tak Tutup Pasar saat Jateng di Rumah Saja
• Kunjungi Kemendag, Bupati Purbalingga Minta Bantuan Tenda dan Gerobag bagi Pedagang PFC
• Mulai Januari, Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Bantuan Rp 750 Ribu Per Orang. Ini Kriterianya
• Belum Terima Bantuan Subsidi Gaji Termin Dua? Menaker: Bertahap Karena Disesuaikan Data Wajib Pajak
Bendahara negara ini menilai, pandemi Covid-19 masih meluas dan membuat dunia usaha dalam kondisi yang rentan.
Karena itu, pemerintah memahami hal ini dan tidak ingin dunia usaha berjuang sendiri mempertahankan usahanya.
"Tahun 2021, Pemerintah menyiapkan alokasi anggaran untuk program PEN sebesar Rp 627,96T naik 8,3% dari realisasi PEN 2020 sebesar Rp 579,7 T. Selain untuk belanja pemerintah di bidang kesehatan, program perlindungan sosial, serta dukungan terhadap UMKM dan korporasi, Pemerintah juga kembali memberikan insentif perpajakan hingga Rp 47,3 T," tulisnya.
Sejalan dengan itu, Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), yaitu Kementrian Keuangan, Bank Indonesia, OJK dan LPS meluncurkan Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi.
Sri Mulyani menyadari, pandemi ini telah menghantam seluruh sendi kehidupan masyarakat.
Dia mengatakan, kesehatan dan ekonomi harus berjalan beriringan.
Karena itu, APBN atau kebijakan fiskal terus diarahkan untuk melindungi rakyat dan mendukung aktivitas perekonomian agar Indonesia bisa segera pulih dari krisis Pandemi Covid-19.
Berikut insentif usaha yang diperpanjang hingga 30 Juni 2021:
PPh Pasal 21
Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.
Fasilitas ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta.
• 5 Berita Populer: Hari Pertama Jateng di Rumah Saja Pekalongan-Nakes Cilacap Meninggal Usai Divaksin
• Bandara Ahmad Yani Semarang Kembali Dibuka Hari Ini, Wings Air Rute Semarang-Denpasar Dibatalkan
• 10 Bulan Tak Jelas, Jenazah ABK Kapal China Asal Banyumas Akhirnya Dimakamkan di Kampung Halaman