Berita Kriminal
Tak Ada Kapoknya, Sudah Empat Kali Masuk Penjara, Sutung Kembali Bobol Rumah di Purbalingga
Pelaku yang merupakan buruh bangunan dan sering bekerja di luar kota ini ditangkap saat pulang ke rumah yang lain di Desa Selaganggeng, Purbalingga.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Residivis kasus pencurian berinisial HR (36) alias Sutung warga Desa Pengalusan, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga.
Pelaku diketahui melakukan aksi pencurian di Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.
• Positivity Rate di Purbalingga Kini Lebih Baik, Turun Signifikan Sejak Akhir Januari 2021
• Gunung Slamet Terimbas Jateng di Rumah Saja, Jalur Pendakian via Bambangan Purbalingga Tutup 2 Hari
• Tak Pakai Helm, 2 Pemotor Tak Sadarkan Diri saat Tabrakan di Pengadegan Purbalingga
• Empat Pintu Masuk Purbalingga Bakal Ditutup Selama Dua Hari, Pemberlakuan Jateng di Rumah Saja
"Tersangka ini merupakan residivis spesialis kasus pencurian."
"Dia sudah empat kali masuk penjara akibat kasus serupa," ujar Kabag Ops Polres Purbalingga, Kompol Pujiono kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (5/2/2021).
Pengungkapan kasus bermula saat terjadi pencurian di sebuah rumah di Desa Majapura Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, pada Rabu (28/10/2020).
Diketahui pelaku beraksi pada malam hari.
Dia masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela.
Kemudian masuk dan mengambil barang berharga saat penghuninya terlelap tidur.
Korban bernama Kharisma Aditya Rakasiwi (21), kehilangan sejumlah barang berharganya.
Seperti dua telepon genggam dan satu jam tangan.
Total kerugian yang dialami korban akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp 7 juta.
Berdasarkan laporan korban kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim Resmob Polres Purbalingga.
Hasilnya didapati informasi adanya penjualan handphone tanpa kelengkapan yang dilakukan oleh terduga pelaku pencurian.
Setelah berhasil diidentifikasi dilakukan pengejaran dan akhirnya bisa ditangkap.
"Pelaku yang merupakan buruh bangunan dan sering bekerja di luar kota ini ditangkap saat pulang ke rumah yang lain di Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga," jelasnya.
Dari tersangka, disita satu telepon genggam merk Oppo tipe A3S warna ungu, satu telepon genggam biasa, dan satu kunci letter T.
Selain itu, satu dus book telepon genggam yang dimiliki korban sebagai bukti kepemilikan.
Berdasarkan keterangan tersangka, dia sudah empat kali dihukum akibat kasus pencurian.
Terakhir ia dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan akibat melakukan pencurian.
Bahkan dari Juni hingga Desember 2020, tersangka telah melakukan lima kali pencurian lainnya.
Dua kali di Bekasi Jawa Barat dan tiga kali di Kabupaten Purbalingga.
Salah satunya adalah pencurian sepeda motor di Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.
"Saat dilakukan upaya penangkapan, tersangka mencoba untuk kabur sehingga dilakukan upaya tegas terukur untuk melumpuhkannya," jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Permata Putra Sejati)
• Butuh Dana Buat Membeli Pakan Koleksi Satwa, Serulingmas Zoo Banjarnegara Galang Donasi
• Tak Bisa Beri Bantuan ke Warga, Bupati Banjarnegara Pilih Tak Tutup Pasar saat Jateng di Rumah Saja
• Warga Wonosobo Ini Kepergok Jual Kubis Hasil Curian, Beraksi di Kebun Desa Gembol Banjarnegara
• Tujuh Bulan Tanpa Kejelasan, Keluarga Korban Pencabulan Datangi Polres Brebes: Dia Nangis Terus