Sidang Kasus Penganiayaan di Karanganyar
Polisi Bubarkan Paksa Massa di Pengadilan Negeri Karanganyar, Sidang Kedua Kasus Dugaan Penganiayaan
Anggota Polres Karanganyar melakukan upaya persuasif untuk membubarkan mereka lantaran saat ini masih pandemi Covid-19 dan PPKM.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
Kasus tersebut sudah dilimpahkan dari kejaksaan ke Pengadilan Negeri Karanganyar pada Kamis (21/1/2021).
Perkara tersebut kemudian disidangkan pada Kamis (28/1/2021), dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Korban ada yang di bawah umur."
"Jadi kami berharap selain hukum pidana, kami berharap UU perlindungan anak diterapkan dalam kasus ini," jelasnya.
Lanjutnya, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga nanti saat putusan.
"Ketika vonis itu menurut kami tidak memenuhi rasa keadilan, kami lakukan upaya hukum," terangnya.

Sementara itu, sempat terjadi pembubaran massa yang memberikan dukungan kepada Agus Bereng di luar PN Karanganyar tepat saat jalannya persidangan.
Anggota Polres Karanganyar melakukan upaya persuasif untuk membubarkan mereka lantaran saat ini masih pandemi Covid-19 dan PPKM.
Lantaran massa tetap bertahan, polisi terpaksa mengerahkan water cannon dan menembakan gas air mata untuk membubarkan massa.
"Kalau tidak ada yang bubar, ya tegas terukur, kami bubarkan."
"Kami di sini yang bertanggung jawab penuh."
"Tidak ada yang diamankan."
"Ke depan agar tidak ada kerumunan, kami berharap sidang berikutnya digelar secara virtual," pungkas Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maula. (Agus Iswadi)
• Jalan Provinsi Rusak Parah, Penghubung Temanggung dan Kendal di Ngadirejo, Tiap Hari Ada Korban
• Ini 5 Kecamatan di Temanggung, Penyumbang Kasus Covid-19 Terbanyak Pekan Pertama Februari
• Tempat Wisata dan Mal di Kabupaten Tegal Tetap Buka saat Gerakan Jateng di Rumah Saja, Ini Alasannya
• Gerakan Jateng di Rumah Saja di Kota Tegal: Semua Jalan Protokol Ditutup, Lampu PJU Dimatikan