Berita Jawa Tengah
Bayar PBB Dapat Keringanan 40 Persen, Instruksi Bupati Temanggung: Berlaku Bagi Semua Wajib Pajak
Keringanan PBB diberikan atas arahan Bupati Temanggung M Al Khadziq dengan pertimbangan perekonomian masyarakat belum kembali stabil.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEMANGGUNG - BPPKAD Kabupaten Temanggung kembali memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2021.
Kepala BPPKAD Kabupaten Temanggung, Tri Winarno mengatakan, diskon PBB pada 2021 ini sebesar 40 persen dari nominal ketetapan.
Berlaku bagi semua Wajib Pajak tanpa terkecuali di Kabupaten Temanggung.
• Dinkes Temanggung: Mereka Diikutkan di Vaksinasi Termin Kedua, Bagi yang Belum Lolos di Tahap Awal
• Terbongkar, Penipuan Berkedok Kirim Struk Transfer Palsu, Korban Warga Bulu Temanggung
• Main Judi Kartu Ceki, Seorang Perangkat Desa Ditangkap Polisi di Ngadirejo Temanggung
• Program Sabuk Gunung di Temanggung Dimulai, 18 Ribu Bibit Pohon Ditanam
Kata Tri, keringanan PBB diberikan atas arahan Bupati Temanggung M Al Khadziq dengan pertimbangan perekonomian masyarakat belum kembali stabil.
Sementara pandemi Covid-19 hingga kini belum bisa dipastikan kapan berakhirnya.
"PBB ini merupakan sumber pembiayaan."
"Meskipun kecil, namun kembalinya kepada masyarakat."
"Untuk kebijakan tahun ini, keringanan 40 persen dengan pertimbangan ekonomi masyarakat belum stabil," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (1/2/2021).
Tri menuturkan, pada 2020, Pemkab Temanggung sudah memberikan keringanan PBB sebesar 50 persen.
Dengan keringanan itu, pencapaian dari hasil PBB tahun lalu mencapai Rp 10 miliar.
Pada 2021 ini, pihaknya menambah target pencapaian Rp 5 miliar menjadi Rp 15 miliar dari total ketetapan Rp 25 miliar.
Jumlah tersebut terbagi dalam 608.000 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang sudah didistribusikan ke 20 kecamatan pada Januari 2021.
Mulai dari nominal terkecil hingga puluhan juta Rupiah.
Dengan harapan, SPPT sudah sampai ke masing-masing desa maksimal 28 Februari 2021 agar proses penyerapan dana dari PBB bisa cepat terealisasi.
Sehingga, proses pembangunan yang bersumber dari hasil PBB bisa segera dilaksanakan.
"Kami berharap Maret 2021 semuanya sudah bisa membayarkan PBB."
"Untuk 2022 dan selanjutnya akan kami tinjau kembali sesuai perkembangan Covid-19."
"Apakah masih diberikan keringanan atau sudah kembali stabil," ujarnya.
Dalam SPPT yang dicetak BPPKAD, besaran Wajib Pajak secara otomatis sudah dipotongkan 40 persen dari jumlah ketentuan.
Hal ini guna meringankan masyarakat yang hendak membayarkan PBB.
Pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada pihak desa selama 8 hari agar masyarakat benar-benar mengerti kebijakan-kebijakan yang ada terkait PBB.
Selain itu, lanjut Tri, Pemkab Temanggung mendorong penuh agar PBB dapat terealiasasi segera mungkin untuk pembangunan Temanggung 2021.
Artinya, dengan terealisasinya PBB dan sumber APBD lainnya, dapat memperlancar pembangunan infrastruktur yang sedianya dimulai pada Februari 2021.
"PBB adalah bagian dari sumber pembiayaan PAD dari total APBD sebesar Rp 1,8 triliun."
"Meskipun kecil, namun kembalinya kepada masyarakat."
"Kami berusaha sesegera mungkin menggali sumber-sumber pembiayaan agar pembangunan bisa dilaksanakan," tuturnya.
Pemkab Temanggung juga memberikan reward atau dana insentif kepada desa tercepat yang membayarkan PBB sebelum jatuh tempo 31 Desember 2021.
Reward utama berupa cashback sebesar 18 persen dari total ketetapan yang harus dibayarkan kepada desa tercepat dalam 8 kategori.
Masing-masing kategori terdiri dari 3 penerima sehingga total ada 24 desa yang bakal mendapatkan dana insentif dari PBB.
"Sudah ada 3 desa/kelurahan yang sudah lunas PBB 2021."
"Desa Gentang Kecamatan Kranggan, Desa Tlogomulyo, dan Kelurahan Temanggung."
"Rencananya, reward juga akan diberikan kepada Wajib Pajak lainnya untuk memberikan stimulus agar taat pajak diundi sesuai NJOP masing-masing," jelasnya. (Saiful Ma'sum)
• Tak Berizin dan Beroperasi di Dekat Masjid Agung Jawa Tengah, 2 Karaoke di Kota Semarang Dibongkar
• Ayam Bakar Mak Gogok Blora Selalu Bikin Kangen, Kuliner Legendaris Berawal dari Warisan Centong Kayu
• Pembayaran Gaji Telat, Bruno Silva Tetap Setia pada PSIS Semarang. Tolak Tawaran Lima Klub Asing
• Jateng di Rumah Saja, Sukirman: Gerakan itu Jangan Bagus Hanya di Citra Publik