Berita Kriminal
Main Judi Kartu Ceki, Seorang Perangkat Desa Ditangkap Polisi di Ngadirejo Temanggung
Mereka berjudi di sebuah rumah warga Dusun Karangrejo, Desa Gondang Winangun, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung pada Senin (11/1/2021).
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEMANGGUNG - Unit Resmob Polres Temanggung bersama Unit Reskrim Polsek Ngadirejo meringkus 3 tersangka kasus perjudian.
Mereka melakukan tindakan tersebut di sebuah rumah warga Dusun Karangrejo, Desa Gondang Winangun, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung pada Senin (11/1/2021).
Satu di antara tersangka merupakan perangkat Desa Mangunsari Ngadirejo.
Dia adalah Johan Irawan (40).
• Program Sabuk Gunung di Temanggung Dimulai, 18 Ribu Bibit Pohon Ditanam
• Bukan Karena Angin Maupun Hujan, Atap Dua Ruang Kelas Ambrol di MTs Al Islam Pare Temanggung
• Gara-gara Hipertensi, Vaksinasi Covid ke Bupati Temanggung Ditunda. Dari Forkompimda, Hanya Kapolres
• Data BPBD Temanggung: Ada 219 Bencana Sepanjang 2020, Tanah Longsor Lebih Mendominasi
Sementara tersangka lain yakni Rujiyono (46) warga Gondang Winangun Kecamatan Ngadirejo dan Suwadi (41) warga Gondang Winangun.
Wakapolres Temanggung, Kompol Harry Sutadi mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap setelah kedapatan melakukan perjudian.
Tersangka diringkus setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari warga tentang adanya sekelompok orang yang bermain kartu dengan mempertaruhkan uang.
"Begitu kepolisian dapat laporan, kami tindak lanjuti dengan menangkap 3 tersangka di rumah warga tersebut," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (28/1/2021) di Mapolres Temanggung.
Kata Kompol Harry, pihaknya berhasil mengamankan Rp 2,5 juta yang diduga sebagai taruhan perjudian menggunakan kartu jenis ceki.
Ketiga pelaku dijerat dengan Primer Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara Rujiyono mengaku melakukan perjudian bersama 3 temannya sebanyak dua kali.
Hanya saja, satu temannya berhasil kabur dan belum diringkus kepolisian.
"Kami berempat orang (main judi)."
"Tidak ada tujuan, hanya iseng bersama kawan-kawan," ucapnya. (Saiful Ma'sum)
• Punya Penyakit Penyerta, Vaksinasi 676 Nakes di Kabupaten Semarang Tertunda
• Harus Perpanjang PPKM, Pemkab Semarang Hentikan Simulasi KBM Tatap Muka
• Polisi Hentikan Truk Berisi 18 Ton Pupuk Bersubsidi Asal Tuban, Hendak Diedarkan di Blora
• Karena Belum Cukup Umur, Mendominasi Permintaan Dispensasi Nikah Sepanjang 2020 di Blora
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/kasus-judi-ceki-di-temanggung.jpg)