Kamis, 23 April 2026

Berita Kriminal

Terbongkar, Penipuan Berkedok Kirim Struk Transfer Palsu, Korban Warga Bulu Temanggung

Tersangka tak hilang akal, dia meyakinkan korban bahwa bosnya tidak mau mengirimkan produk tanpa ada DP terlebih dahulu, dalih takut kena tipu.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Gelar kasus penipuan kedok struk transfer abal-abal di Mapolres Temanggung, Jumat (29/1/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEMANGGUNG - Satreskrim Polres Temanggung meringkus Suwadi (39) warga Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro karena melakukan tindakan penipuan berkedok struk transfer abal-abal.

Suwadi ditangkap setelah menipu korban Suharti (40) warga Dusun Sewatu, Desa Campursari, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung dengan kerugian puluhan juta Rupiah.

Main Judi Kartu Ceki, Seorang Perangkat Desa Ditangkap Polisi di Ngadirejo Temanggung

Program Sabuk Gunung di Temanggung Dimulai, 18 Ribu Bibit Pohon Ditanam

Bukan Karena Angin Maupun Hujan, Atap Dua Ruang Kelas Ambrol di MTs Al Islam Pare Temanggung

Gara-gara Hipertensi, Vaksinasi Covid ke Bupati Temanggung Ditunda. Dari Forkompimda, Hanya Kapolres

Wakapolres Temanggung, Kompol Harry Sutadi mengungkapkan, kejadian penipuan dilakukan pada akhir Desember 2020 lalu di Kecamatan Bulu. 

Tersangka Suwadi berpura-pura melakukan transfer sejumlah uang kepada korban dengan mengirimkan nota transfer palsu.

Dengan dalih, meminjamkan uang kepada korban untuk membeli satu truk kelapa.

"Modus tersangka berpura-pura mentransfer uang ke pelapor (korban) menggunakan slip palsu."

"Dicek tidak ada," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (29/1/2021).

Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Ni Made Sriniti menjelaskan, tersangka melibatkan 3 rekening dengan kepemilikan yang berbeda untuk memperlancar aksinya.

Bermodalkan itu, tersangka mencari sasaran dengan akun Facebook dan mencari kontak korban melalui aplikasi jual beli online.

Setelah didapatkan kontak telepon sasaran, Suwadi menjalin komunikasi dan mengaku bekerja kepada juragan kelapa di Kalimantan. 

"Setelah itu, tersangka menawarkan produk kelapa dan siap melayani pembelian online."

"Tertariklah korban dan bersedia membeli 13.500 buah kelapa (satu truk) dengan total harga Rp 44,2 juta, perbuahnya Rp 3.500," ujarnya.

Lanjut AKP Ni Made, tersangka meminta kepada korban untuk mentransfer sebagian pembayaran terlebih dahulu dengan alasan untuk ongkos pengiriman.

Namun, korban tidak mau dan meminta barang dihantarkan, baru dilakukan pembayaran.

Tersangka pun tak hilang akal, dia meyakinkan korban bahwa bosnya tidak mau mengirimkan produk tanpa ada DP terlebih dahulu.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved