Berita Semarang
Dua Pemuda Babak Belur Dikeroyok 4 Pelaku di Kamar Kos di Tembalang Semarang, Bermula dari Cemburu
Akibat kejadian tersebut, dua pemuda babak belur sementara empat orang lainnya berakhir di Polsek Tembalang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dua pemuda dikeroyok empat pemuda lain lantaran memperebutkan seorang wanita.
Peristiwa itu terjadi di rumah kos di Jalan Karanggawang Lama, Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Minggu (24/1/2021), sekira pukul 04.00 WIB.
Akibat kejadian tersebut, dua pemuda babak belur sementara empat orang lainnya berakhir di Polsek Tembalang.
Kapolsek Tembalang Kompol R Arsadi mengatakan, pengeroyokan terhadap korban ini dilatarbelakangi persoalan wanita.
"Ya, masalah cewek, cemburu atau cinta segitiga. Itu bukan masuk dalam materi pokok perkara yang sedang ditangani," katanya saat dihubungi, Sabtu (30/1/2021).
• Tergeletak di Jalan Depan SPBU Kalibanteng Kota Semarang, Masjidil Jadi Korban Tabrak Lari
• Otak Perampokan Rp 563 Juta di Kota Semarang Ditangkap saat Menuju Rumah Istri Kedua
• PPKM Kota Semarang Diperpanjang Sampai 8 Februari, PKL Boleh Buka Lapak hingga Pukul 22.00 WIB
• Ada-ada Saja, Duo Maling Ini Sewa Mobil Honda Mobilio Hanya untuk Curi Kambing di Kota Semarang
Dia melanjutkan, dari kejadian tersebut, pihaknya menangkap empat tersangka, masing-masing Bayu Setyawan (27) alias Keye, Ahmad Hijriyanto (24) alias Kohit, Muhamad Riyadi (18) alias Sontong, dan Mastur Rochman (22) alias Catur.
Mereka berempat merupakan warga Jalan Sendang Utara III, Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Sedangkan korban, yakni Noviando Yohnan Pratama (23), warga Lamper Tengah, Semarang Tengah, Kota Semarang.
Dan saksi yang hendak melerai perkelahian, yang ikut terluka, yaitu Tendi Surono (29), warga Desa Mangunsari, Sidomukti, Kota Salatiga.
"Korban Noviando mengalami luka memar di kening sebelah kiri, lecet di punggung sebelah kiri, memar di punggung sebelah kanan, dada sebelah kanan terasa nyeri. Saksi mengalami luka berdarah di pelipis kanan," jelasnya.
Dia menerangkan, aksi kekerasan bermula saat korban Noviando, bersama seorang wanita bernama Deviana Prihatini (27), warga Tembalang, berada di kamar kos tersebut.
Datanglah dua pelaku, Keye dan Kohit, mengedor pintu kamar kos korban.
Mereka mengancam, jika pintu kamar kos tak dibuka akan merusak kaca jendela dan sepeda motor milik korban.
Lantaran takut, Deviana lantas membuka pintu kamar kos.
Dua tersangka lantas merangsek masuk ke dalam kamar memburu, korban.
Para tersangka lantas memukuli korban yang sedang tidur nyenyak di kamar kos.
Melihat aksi pemukulan itu, Deviana berteriak minta tolong.
• Gelandang Asing Jonathan Cantillana Dilirik Klub di Chile, Begini Respon Manajemen PSIS Semarang
• Makam Sunan Kalijaga Demak Dibuka Lagi, Wisatawan Bisa Berdoa Persis di Depan Area Makam
• Menyambi Urus Hewan Peliharaan Saat Goreng Cireng, Dapur Taryono Muncul Asap Tebal di Karanganyar
• Imlek Tahun Ini Pertunjukan Barongsai Ditiadakan, Sekadar Sembahyang di Klenteng Hok Tik Bio Blora
Saksi mata Tendi, yang berada di kamar kos sebelah, segera bangun dan mencoba melerai aksi pengeroyokan tersebut.
Para tersangka bukannya berhenti memukuli korban, ternyata ikut menyasar saksi dengan melayangkan bogem mentah di pelipis kanan hingga berdarah. Deviana semakin berteriak histeris.
Dua tersangka lain, Sontong dan Catur, yang sebelumnya berada di luar rumah kos lantas mendekat ikut merangsek masuk. Mereka ikut memukuli korban Noviando.
Warga sekitar yang mendengar keributan itu mencoba melerai dan mengusir para pelaku.
"Selepas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Tembalang," paparnya.
Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tembalang Ipda Endro Soegijarto menindaklanjuti laporan korban tersebut.
Kanit Reskrim menghubungi Panit Opsnal dan bersama, mereka menuju tempat kejadian.
"Para tersangka ditangkap di lokasi kejadian. Penangkapan langsung dilakukan sesaat setelah kejadian perkara," ungkapnya.
Dia menjelaskan, keempat tersangka kemudian digelandang ke Polsek Tembalang bersama beberapa barang bukti.
• Bantu Anak Terkena Leukimia, Kim Seon Ho Kabarnya Berdonasi Hingga Rp 1,2 Miliar
• Demi Rayakan HUT di Situasi Lockdown, Rita Ora Sogok Manajer Restoran, CCTV Juga Sengaja Dimatikan
Di antaranya, satu unit sepeda motor Satria Fu warna hitam oranye pelat H 4249 PM, satu unit sepeda Mio M3 warna putih pelat H 5365 YH sebagai sarana pelaku dalam melakukan aksinya
Menurutnya, para pelaku tidak ada yang terpengaruh minum beralkohol saat melakukan aksi pengeroyokan itu. Mereka dalam kondisi sadar atau tidak mabuk.
"Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara," tandasnya. (*)